Besok, Penyerang Cebongan Diadili

Written By Unknown on Rabu, 19 Juni 2013 | 12.16

Tribun Kaltim - Rabu, 19 Juni 2013 12:14 WITA

YOGYAKARTA, tribunkaltim.co.id Sidang perdana kasus penembakan empat tahanan di LP Kelas IIB Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, dimulai besok, Kamis (20/6/2013), di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Persidangan yang dijaga ketat aparat TNI dan Polri ini direncanakan dihadiri beberapa pejabat TNI.

Kepala Tata Usaha Urusan Dalam Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta Kapten (Sus) Aulisa Dandel mengatakan, pengamanan dilakukan personel Komando Resor Militer 072/Pamungkas dan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. "Keamanan persidangan pasti terjamin," ujarnya, Selasa (18/6).

Selanjutnya, untuk mengadili 12 terdakwa anggota Batalyon 21 Grup 2 Komando Pasukan Khas (Kopassus) Kandang Menjangan, Kartasura, ditunjuk delapan hakim yang terbagi dua kelompok. Mereka akan menangani empat berkas perkara berbeda. Sebanyak 9 dari 12 terdakwa akan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Tiga terdakwa lain dijerat pasal tidak memberikan informasi ke atasan yang berakibat kerugian dinas.

Menurut Aulisa, untuk memastikan keamanan, Dilmil II-11 Yogyakarta memasang deteksi logam di pengadilan. "Kami usahakan yang ada di ruang sidang mayoritas sipil, bukan militer," katanya.

Aulisa menambahkan, beberapa pejabat TNI dijadwalkan hadir. Namun, siapa saja pejabat TNI itu tak dirinci. Karena keterbatasan ruang sidang, Dilmil II-11 Yogyakarta akan memasang monitor besar di luar ruangan.

Komandan Resor Militer 072/Pamungkas Brigjen TNI Adi Widjaja mengatakan, Polisi Militer yang dikerahkan di ruang sidang disesuaikan dengan jumlah terdakwa yang disidangkan.

Menjelang sidang perdana kasus penembakan itu, Batalyon 21 Grup 2 Kopasssus Kandang Menjangan berziarah ke Taman Makam Pahlawan Kusumanegara, Yogyakarta. Menurut Komandan Batalyon 21 Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Letnan Kolonel Muhammad Aidi, kegiatan tersebut merupakan solidaritas terhadap 12 rekan mereka.

Tunggu majelis hakim

Soal penggunaan video telekonferensi, anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Inspektur Jenderal (Purn) Teguh Soedarsono, mengungkapkan, berdasarkan surat Mahkamah Agung terkait pemakaian alat dalam pemeriksaan saksi, Kepala Dilmil II-11 Yogyakarta Letkol Chk (K) Faridah Faisal tidak akan menghalangi. Namun, penggunaan alat tersebut tergantung izin majelis hakim.

Ketua Tim Pemeriksa Kompetensi Psikologis Saksi di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Yusti Probowati menambahkan, dari total 42 saksi, hanya 31 saksi yang siap memberikan kesaksian langsung di persidangan. (


Anda sedang membaca artikel tentang

Besok, Penyerang Cebongan Diadili

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2013/06/besok-penyerang-cebongan-diadili.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Besok, Penyerang Cebongan Diadili

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Besok, Penyerang Cebongan Diadili

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger