Tribun Kaltim - Sabtu, 19 Januari 2013 10:01 WITA
Sedianya, KPK memeriksa Choel Mallarangeng, demikian panggilan adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng itu, kemarin. Johan Budi S.P., juru bicara KPK, mengatakan, lembaganya akan menjadwal ulang pemeriksaan Choel setelah situasi memungkinkan.
Itu sebabnya, Johan belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Choel dilakukan. "Pemeriksaan baru akan dilanjutkan bila semuanya telah kembali normal (tidak banjir)," kata dia. Menurut Johan, keterangan dari Choel sangat diperlukan dalam pembuktian kasus korupsi yang menyeret sejumlah petinggi Partai Demokrat itu.
Apakah status Choel yang saat ini masih saksi bisa naik menjadi tersangka? Johan menuturkan, semua itu tergantung hasil pemeriksaan nanti. Yang pasti, Choel sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk mengantisipasi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Info saja, dalam kasus korupsi proyek Hambalang, KPK sudah menetapkan Andi Mallarangeng dan anak buahnya Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Andi dan Deddy diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya dituding melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya adalah paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Tapi, banjir tidak hanya mengganggu agenda pemeriksaan saksi, sejumlah dokumen terkait kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK pun harus dipindahkan ke tempat aman. Bahkan, beberapa tahanan KPK terpaksa diungsikan ke Rumah Tahanan Guntur.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kantor Banjir, KPK Batal Memeriksa Saksi
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2013/01/kantor-banjir-kpk-batal-memeriksa-saksi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kantor Banjir, KPK Batal Memeriksa Saksi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kantor Banjir, KPK Batal Memeriksa Saksi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar