Polisi Amankan Kayu Gaharu di Bandara Sepinggan

Written By Unknown on Minggu, 30 Desember 2012 | 12.16

Tribun Kaltim - Sabtu, 29 Desember 2012 23:14 WITA

BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Kayu gaharu cukup dikenal masyarakat. Sama dengan kayu yang dilindungi lainnya, peredaran kayu gaharu di pasaran pun harus memiliki izin dan surat-surat dari instansi terkait.

Sabtu (29/12), jajaran unit opesnal Resintelmob Polda Kaltim mengamankan dua penumpang Lion Air asal Gorontalo tujuan Balikpapan di Bandara Sepinggan Balikpapan, sekitar pukul 4 sore. Mereka adalah, Ibrahim (47), warga Penajam Paser Utara (PPU) dan Tamin Tanggahu (54), warga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Keduanya, kepergok membawa 17 Kg kayu gaharu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kayu tersebut disimpan dalam dua tempat berbeda, yakni kardus dengan tanda pecah belah dan karung goni. Beberapa bagian dikemas dalam kantong plastik an dilakban.

"Keduanya kami amankan setelah kepergok membawa kayu jenis langka dan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kayu berbentuk potongan tersebut diduga dibawa dari Gorontalo untuk dijual ke seorang pembeli di Samarinda dengan harga Rp 25 juta per Kg," kata Kasat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol Leo Bona Lubis didampingi Kasi Intel Kompol Esty Nugroho.

Dari Bandara Sepinggan Balikpapan, keduanya digelandang ke Makobrimob Polda Kaltim untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, proses penyelidikan lebih lanjut terhadap keduanya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Balikpapan. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Polisi Amankan Kayu Gaharu di Bandara Sepinggan

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2012/12/polisi-amankan-kayu-gaharu-di-bandara.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polisi Amankan Kayu Gaharu di Bandara Sepinggan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polisi Amankan Kayu Gaharu di Bandara Sepinggan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger