Tribun Kaltim - Sabtu, 29 Desember 2012 23:14 WITA
Sabtu (29/12), jajaran unit opesnal Resintelmob Polda Kaltim mengamankan dua penumpang Lion Air asal Gorontalo tujuan Balikpapan di Bandara Sepinggan Balikpapan, sekitar pukul 4 sore. Mereka adalah, Ibrahim (47), warga Penajam Paser Utara (PPU) dan Tamin Tanggahu (54), warga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Keduanya, kepergok membawa 17 Kg kayu gaharu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kayu tersebut disimpan dalam dua tempat berbeda, yakni kardus dengan tanda pecah belah dan karung goni. Beberapa bagian dikemas dalam kantong plastik an dilakban.
"Keduanya kami amankan setelah kepergok membawa kayu jenis langka dan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kayu berbentuk potongan tersebut diduga dibawa dari Gorontalo untuk dijual ke seorang pembeli di Samarinda dengan harga Rp 25 juta per Kg," kata Kasat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol Leo Bona Lubis didampingi Kasi Intel Kompol Esty Nugroho.
Dari Bandara Sepinggan Balikpapan, keduanya digelandang ke Makobrimob Polda Kaltim untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, proses penyelidikan lebih lanjut terhadap keduanya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Balikpapan. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Amankan Kayu Gaharu di Bandara Sepinggan
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2012/12/polisi-amankan-kayu-gaharu-di-bandara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Amankan Kayu Gaharu di Bandara Sepinggan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Amankan Kayu Gaharu di Bandara Sepinggan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar