Hukum Adat Tidak Tertulis

Written By Unknown on Selasa, 25 Desember 2012 | 12.16

Tribun Kaltim - Senin, 24 Desember 2012 22:57 WITA

SENDAWAR, tribunkaltim.co.id- Presidium Dewan Adat (PDA) Kubar menggelar sosialisasi, seminar, dan lokakarya yang diikuti seluruh kepala adat besar kecamatan, kampung , pelaksana pememang dan pembelian (pemimpin upacara adat) se-Kubar. Acara berlangsung dua hari, 22 - 23 Desember  di Luuq Tonyoi Benuaq Taman Budaya Sentawar Jalan Sendawar Raya, Sabtu (22/12/2012).

Kegiatan digelar selain membahas peraturan adat istiadat, hukum adat, peraturan lembaga adat yang menjadi pedoman oleh seluruh kepala adat dalam melaksanakan tugasnya serta mekanisme pemilihan, penjaringan calon kepala adat, juga bagaimana hubungan lembaga adat terhadap instansi terkait dalam penegakan hukum formal dan hukum adat.

Ketua PDA Kubar Yustinus Dullah mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kubar yang begitu besar perhatian terhadap keberadaan lembaga adat dengan memberikan bantuan baik itu sarana dan prasarana adat, kesejahteraan pengurus adat,  bahkan kegiatan seperti saat ini.

Tahun ini sudah tiga kali melaksanakan kegiatan, yakni melaksanakan seminar yang dikelola Disbudparpora Kubar. Seminar kemarin, merupakan bukti perhatian Pemkab Kubar terhadap lembaga adat ini.

"Saya berharap seluruh peserta Semiloka tak sia-siakan kesempatan ini  guna kemajuan dan perkembangan adat ,"ujar Dullah.

Sementara itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Mustam Komo, melalui kegiatan ini bukan hanya sekadar seremoni. Namun, yang terpenting untuk dipahami adalah, adat istiadat dilestarikan, dijaga dan dipertahankan dalam kehidupan masyarakat Kubar ke depan.

Lebih jauh dijelaskannya hukum adat adalah aturan tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat dan akan tetap hidup selamannya. Keberadaan hukum adat di masyarakat adat dihargai, dihormati dan dipatuhi oleh masyarakat adat yang bersangkutan.

"Jika ada yang melanggar norma-norma adat akan mendapatkan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan adat yang telah disepakati bersama," tandasnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Hukum Adat Tidak Tertulis

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2012/12/hukum-adat-tidak-tertulis.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hukum Adat Tidak Tertulis

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hukum Adat Tidak Tertulis

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger