Bupati Penajam Paser Utara Setuju UMK Rp 1.903.262

Written By Unknown on Selasa, 20 November 2012 | 12.16

Tribun Kaltim - Selasa, 20 November 2012 12:19 WITA

tribun kaltim/samir paturusi

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Andi Harahap didampingi Sekkab Sutiman, Asisten II Rahman Nurhadi menemui buruh.

PENAJAM, tribunkaltim.co.id - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Andi Harahap akhirnya menyetujui upah minimum kabupaten  (UMK) 2013 sebesar Rp 1.903.262. Keputusan bupati ini langsung mendapat teriakan histeris ribuan buruh.

Sementara rapat dewan pengupahan mengusulkan disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial, bahwa Apindo meminta UMK Rp 1.755.000, sementara dari SP dan SB mengusulkan. 2.007.000. "Ini sesuai dengan KHL 100 persen ditambah inflasi 5,5 persen tahun 2013," katanya

Sebelumnya bupati menemui ribuan buruh yang berdemonstrasi di halaman kantor bupati. Andi didampingi Sekkab Sutiman, Asisten II Rahman Nurhadi.


Anda sedang membaca artikel tentang

Bupati Penajam Paser Utara Setuju UMK Rp 1.903.262

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2012/11/bupati-penajam-paser-utara-setuju-umk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bupati Penajam Paser Utara Setuju UMK Rp 1.903.262

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bupati Penajam Paser Utara Setuju UMK Rp 1.903.262

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger