Soal Novel, Polisi Terbelah

Written By Unknown on Kamis, 11 Oktober 2012 | 12.16

Tribun Kaltim - Kamis, 11 Oktober 2012 10:44 WITA

JAKARTA, tribunkaltim.co.id - Kepolisian terpecah dalam menyikapi pidato Presiden mengenai penanganan kasus Komisaris Novel Baswedan. Kepolisian Daerah Bengkulu memutuskan menunda sementara penanganan kasus itu, tetapi Kepolisian Negara RI menyatakan masih mengevaluasi kasus tersebut.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya pada Senin malam antara lain mengatakan, keinginan Polri untuk melakukan proses hukum Novel tidak tepat, baik dari segi waktu maupun cara penanganannya.

Mempertimbangkan pidato tersebut, Kepala Polda Bengkulu Brigjen (Pol) Albertus Julius Benny Mokalu mengatakan, penanganan kasus keterlibatan Novel dalam penembakan tersangka pencuri sarang burung walet tahun 2004 di Bengkulu, dengan tersangka Novel, ditunda untuk sementara. (Baca: Polda Bengkulu Tunda Penyidikan Kasus Novel)

"Kami ikuti arahan Presiden selaku pemimpin tertinggi. Pernyataan Presiden adalah perintah," ujarnya di Bengkulu, Rabu.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, kata Benny, memang tidak dikenal istilah penundaan kasus. Namun, selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden memiliki hak prerogatif.

Akan tetapi, berbeda dengan Benny, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, Polri masih mengevaluasi proses penyidikan Novel, apakah akan diteruskan atau dihentikan sementara.

"Ini akan dievaluasi karena timing-nya tidak tepat. Namun, aspek yuridisnya kami serahkan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut. Kami tidak akan pernah intervensi," kata Sutarman di Jakarta.

Ditegur

Sutarman mengatakan, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo telah menegur Kepala Polda Bengkulu terkait penanganan kasus Novel yang dinilai tidak tepat waktu dan caranya. (Baca: Kapolri Tegur Kapolda Bengkulu)

Namun, Benny membantah dirinya ditegur Kapolri terkait kasus Novel. Polda Bengkulu secara institusi pun tidak mendapatkan teguran. "Saya tidak pernah ditegur Kapolri," ujarnya singkat.

Benny tidak banyak berkomentar terkait perkembangan kasus Novel. Dia hanya mengatakan, Polda Bengkulu kini mengikuti arahan Presiden yang menyatakan bahwa penyelesaian kasus Novel tidak tepat waktu dan caranya.

Meskipun begitu, kemarin, tim Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu mendatangi tempat penembakan delapan tahun silam di kawasan Pantai Panjang. Tim mengajak korban yang disebut-sebut melaporkan Novel, yaitu Iwan Siregar dan Dedi Nuryadi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Thein Tabero atau anggota kepolisian lainnya yang ada di lokasi tersebut tidak bersedia memberikan keterangan tentang apa yang dilakukan tim.

Di lokasi tersebut, dua anggota Brigade Mobil memindai tanah dengan pendeteksi logam. Di beberapa tempat, anggota polisi yang lain menandai tanah yang sudah dipindai kemudian menggalinya.

Menurut Benny, hal itu dilakukan untuk menjaga keaslian tempat kejadian perkara (TKP). "TKP harus dijaga," katanya.

Tim independen

Sutarman mengatakan, pengungkapan kasus yang sudah lama terjadi, seperti kasus Novel, sebenarnya cukup banyak. Hal ini disebabkan polisi tidak bisa menyelesaikan semua kasus yang dilaporkan masyarakat. "Kasus yang dilaporkan masyarakat yang bisa diselesaikan Polri sekitar 50 persen sekian rata-rata per tahunnya," katanya.

Terkait desakan membentuk tim independen untuk menangani kasus Novel, Sutarman mengatakan, kepolisian tidak melarang atau menyuruh jika ada yang mau membentuk tim independen untuk kasus Novel.

Namun, dia mengingatkan, jika ada masalah kriminal dibentuk tim independen, ada kemungkinan kasus kriminal lain minta tim independen. "Kami akan ungkap kasus itu secara transparan. Jika ada pelanggaran hukum, urusan hukum harus ditegakkan," katanya.

Sutarman juga menegaskan, secara yuridis, tidak ada yang salah atas langkah Polri mengusut kasus Novel. Namun, dari aspek waktu, hal itu tidak tepat dan kurang pas secara etika sehingga Polri akan menjadikan masalah itu sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum, Albert Hasibuan, mengusulkan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebaiknya diminta melakukan penyelidikan independen atas kasus Novel. Hasil penyelidikan tersebut penting untuk mengungkap apakah memang Novel terindikasi melakukan tindak pidana penganiayaan atau ada upaya kriminalisasi atas diri Novel.

"Hasil penyelidikan oleh kedua institusi ini saya kira akan obyektif," katanya.


Anggota Kompolnas, Edi Hasibuan, mengatakan, Kompolnas akan melakukan investigasi mulai dari Bengkulu hingga rencana penangkapan novel di KPK. "Harapannya, kami bisa mendapatkan data dan fakta yang akurat sehingga bisa diketahui ada tidaknya pelanggaran prosedur yang dilakukan Polri," kata Edi.

Anda sedang membaca artikel tentang

Soal Novel, Polisi Terbelah

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2012/10/soal-novel-polisi-terbelah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Soal Novel, Polisi Terbelah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Soal Novel, Polisi Terbelah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger