Salah Tulis, Massa Tolak Putusan MK

Written By Unknown on Senin, 22 Oktober 2012 | 12.16

Tribun Kaltim - Senin, 22 Oktober 2012 12:52 WITA

TERNATE, tribunkaltim.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara dengan memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Al Yasin Ali dan Soksi Hi Ahmad. Namun dalam amar putusan MK ternyata ada sedikit kesalahan pada pengetikan nama daerahnya.

Dalam amar putusan MK pada halaman 100 tertulis "Pihak terkait ditetapkan sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang terpilih tahun 2012 (Vide Bukti"PT-5")". Semestinya dalam amar putusan MK itu tertulis Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, bukan Wali Kota Singkawang.

Tulisan yang sama juga nampak pada halaman 108 amar putusan MK. Artinya, terdapat dua kesalahan penulisan nama daerah pada amar putusan MK atas sengketa Pemilukada Halmahera Tengah. Kesalahan penulisan dalam amar putusan MK ini memicu reaksi pendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menjadi rival pasangan Al Yasin Ali-Soksi Hi Ahmad, yakni pasangan Edi Langkara dan Yuslan Idris.

Pendukung Edi Langkara-Yuslan Idris yang mengatasnamakan dirinya Forum Pro Perubahan Halteng menyatakan sikap menolak putusan MK tersebut. Hal ini disampaikan pendukung Edi Langkara-Yuslan Idris dalam aksi demonstrasi di depan kantor RRI cabang Ternate, Senin (22/10/2012).

Pendemo mendatangi kantor RRI cabang Ternate bermaksud menyiarkan sikap mereka yang menolak putusan MK tersebut. Sebab bagi pendukung Edi Langkara-Yuslan Idris ini, MK memutuskan sengketa Pemilukada Kabupaten Halmahera Tengah dengan kesan yang tergesa-gesa.

"Buktinya putusan MK itu salah menulis Wali Kota Singkawang. Ini juga membuktikan bahwa putusan MK itu hanya menjiblak amar putusan sengketa pilkada daerah lain. Padahal kronologi sengketa pilkada Halteng lebih rumit," ungkap Jamil Gailau, salah satu orator saat berorasi.

Pendukung Edi Langkara-Yuslan Idris ini juga menilai MK tidak melakukan kajian atas kejanggalan pemilukada Halmahera Tengah. Salah satu yang disampaikan pendemo berupa jumlah jumlah suara sah lebih banyak dari jumlah daftar pemilih tetap. Sayangnya, pendemo tidak pernah merincikan detail angka kesalahan yang dimaksud.

Selain mendatangi kantor cabang RRI, pendukung Edi Langkara-Yuslan Idris juga mendatangi kantor KPUD Provinsi Maluku Utara. Mereka mendesak KPU Provinsi segera menonaktifkan anggota KPUD Halteng yang dinilai sepihak dalam menyelenggarakan pilkada Halteng. Ratusan pendukung Edi Langkara-Yuslan Idris ini juga mengancam akan mengkonsulidasikan masa yang lebih banyak lagi bila tuntutan mereka tidak dipenuhi, yakni menolak putusan MK tentang sengketa Pilkada Halteng.

Pernyataan sikap pendukung Edi Langkara-Yuslan Idris itu juga disampaikan kepada Presiden RI di Jakarta, Mentri Dalam Negeri di Jakarta termasuk Ketua MK di Jakarta. 


Anda sedang membaca artikel tentang

Salah Tulis, Massa Tolak Putusan MK

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2012/10/salah-tulis-massa-tolak-putusan-mk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Salah Tulis, Massa Tolak Putusan MK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Salah Tulis, Massa Tolak Putusan MK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger