KPA Proyek Irigasi Rp 9,07 M segera Diadili

Written By Unknown on Rabu, 17 Oktober 2012 | 12.16

Tribun Kaltim - Rabu, 17 Oktober 2012 11:57 WITA

SAMARINDA,tribunkaltim.co.id - Adji Wiryawan ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek pembangunan Irigasi di Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara  senilai Rp 9,07 miliar tahun 2010, akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur.

Sesuai jadwal, majelis hakim Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang perdana terhadap Sekretaris Bina Marga dan Sumber Daya Air Dinas PU Kukar ini pada Senin 22 Oktober mendatang. Rencananya sidang akan dimpimpin Ketua Majelis Hakim Casmaya SH dan didampingi hakim anggota Medan Parulian Nababan SH serta Abdul Gani SH.

Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum yang akan membacakan surat dakwaan Adji Wiryawan adalah diketuai I Catur Widi Susilo SH.

"Sidang kasus dugaan korupsi proyek Irigasi Kembang Janggut dengan terdakwa Adji Wiryawan akan digelar Senin pekan depan," kata Syarifah, panitera Pidsus Pengadilan Tipikor kepada Tribun, Rabu (17/10/2012).

Kasus dugaan korupsi proyek Irigasi di Kembang Janggut Kukar selain menyeret Adji Wiryawan, juga melibatkan empat orang pejabat dan kontraktor. Antara lain Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bernadh Robert, Ketua Tim Provisional Hand Over (PHO) Mugeni, Direktur Utama PT Nuansa Prima Persada (NPP) Lukito Sari dan Direktur CV Mahakam Persada M Iwan Setiawan.

Keempat orang tersebut kini telah berstatus terdakwa dan saat ini sedang menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Adapun peranan Adji Wiryawan selaku KPA adalah dia tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara administrasi maupun secara teknis dalam proses pekerjaan proyek ini.

Dia justru menyetujui pencairan dana 100 persen untuk pembayaran pekerjaan,sementara masih ada beberapa item pekerjaan yang belum dikerjakan.

Proyek Irigasi Kembang Janggut dalam pelaksanaannya diduga melanggar aturan karena pekerjaan belum selesai dikerjakan, namun sudah dilakukan pembayaran 100 persen. Proyek ini menelan anggaran hingga Rp 9,07 miliar yang berasal dari APBD Kukar. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

KPA Proyek Irigasi Rp 9,07 M segera Diadili

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2012/10/kpa-proyek-irigasi-rp-907-m-segera.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPA Proyek Irigasi Rp 9,07 M segera Diadili

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPA Proyek Irigasi Rp 9,07 M segera Diadili

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger