Tribun Kaltim - Rabu, 10 Oktober 2012 13:03 WITA
"Kejaksaan tidak mempunyai kepentingan (kasus Novel). Selama Kejaksaan tidak mempunyai kepentingan maka Kejaksaan akan bersikap objektif," kata Darmono di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu ( 10/10/2012 ).
Darmono mengatakan, informasi yang diterima, jaksa belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Novel dari Polda Bengkulu. Begitu pula dengan berkas perkara penyidikan. Karena itu, kata Darmono, pihaknya belum bisa berkomentar mengenai kasus Novel.
"Kita menunggu bagaimana berkas dikirimkan oleh Kepolisian baru menentukan sikap," kata dia.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, penyidikan kasus Novel tetap akan dilanjutkan lantaran siapapun harus tunduk kepada hukum. Hanya saja, jika waktu penangangan kasus Novel dianggap tidak tepat, kata Sutarman, Mabes Polri akan mengevaluasi.
"Kira-kira waktunya yang tepat kapan, perlu dirumuskan dulu waktu yang tepat itu," ujar mantan Kepala Polda Metro Jaya itu.
Seperti diberitakan, Kepolisian menuduh Novel melakukan penganiayaan berat terhadap enam orang pencuri sarang burung walet tahun 2004. Ketika itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu.
Menurut Kepolisian, surat perintah penangkapan Novel didasarkan atas laporan dua dari enam korban penembakan atas nama Dedi Mulyadi dan Irwansyah. Namun, pengacara korban penembakan membantah membuat laporan polisi atas perbuatan Novel. Yang dibuat pengacara atas nama korban ialah permohonan keadilan.
Pimpinan KPK menyebutkan, apa yang dilakukan terhadap Novel merupakan upaya kriminalisasi. Novel disebut tidak ditempat kejadian. Namun, sebagai pimpinan, Novel bertanggung jawab dan telah dikenakan sanksi etik.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kejaksaan Jamin Objektif Tangani Kasus Novel
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2012/10/kejaksaan-jamin-objektif-tangani-kasus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejaksaan Jamin Objektif Tangani Kasus Novel
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kejaksaan Jamin Objektif Tangani Kasus Novel
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar