TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepolisian Resor Balikpapan berhasil mengamankan pengedar obat terlarang jenis LL atas nama Syakrani bin Bustami (50), warga Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota. Dari tangan tersangka berhasil disita 2.000 butir LL.
Kasat Reskoba Polres Balikpapan, AKP Ricky N Purba mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.
"Warga sudah resah sehingga melapor, lalu kita tindaklanjuti dan berhasil kita amankan tersangka beserta barang buktinya, lalu kita kembangkan kasus tersebut," kata Ricky, Senin (2/3/2015). (BACA: Pemilik LL Pilih Ceburkan Diri ke Sungai Mahakam)
Dalam pengembangan, polisi berhasil menangkap pemasok barang atas nama Priyadi bin Parmin (53), warga telaga Sari Balikpapan Kota. Dalam pengakuannya, Syakrani membeli barang haram tersebut dari Priyadi senilai Rp 800.000 per 1.000 butir LL. Lalu ia membeli dua jumbo atau 2.000 butir untuk dijual kembali dalam bentuk eceran.
Selanjutnya, kedua tersangka langsung dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Sita 2.000 Butir LL, Dua Pelaku Ditangkap
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2015/03/polisi-sita-2000-butir-ll-dua-pelaku.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Sita 2.000 Butir LL, Dua Pelaku Ditangkap
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Sita 2.000 Butir LL, Dua Pelaku Ditangkap
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar