TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Masalah pembebasan lahan untuk proyek drainase dan jalan di Jl KH Abdullah, Desa Kenyamukan, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, menurut surat yang dibawa warga Desa Kenyamukan, masuk dalam anggaran 2014.
Namun berdasarkan fakta di lapangan, hingga kini belum terbayar.
Pada perwakilan DPRD Kutim, warga Desa Kenyamukan menuntut pembayaran sesuai Janji Dinas PLTR (Pengendalian Lahan dan Tata Ruang).
Melalui sambungan telepon Kasmidi Bulang, anggota DPRD Kutim yang memimpin rapat menghubungi Kadis PLTR Ardiansyah. (Baca: Lahan Tak Dibayar, Warga Kenyamukan Datangi DPRD Kutim)
"Saya sudah telepon. Menurut Pak Ardiansyah, akan dibayarkan pada bulan April dan Mei. Katanya, dari 15 KK membengkak menjadi 42 KK. Jadi menurut kami, lebih baik siapkan administrasinya. Karena hanya yang memiliki surat yang dibayar," kata Kasmidi.
Keinginan warga untuk bertemu dengan pihak Dinas PLTR, tidak dapat diwujudkan karena Kadis PLTR Kutim sedang rapat. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemilik Lahan Membengkak dari 15 KK jadi 42 KK
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2015/03/pemilik-lahan-membengkak-dari-15-kk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemilik Lahan Membengkak dari 15 KK jadi 42 KK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemilik Lahan Membengkak dari 15 KK jadi 42 KK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar