TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pelabuhan laut di Dusun Kenyamukan Sangatta Selatan Ard (Kadis PLTR), Her (PPTK), dan Kas (Kades Sangatta Utara) sudah diperpanjang selama 30 hari ke depan oleh pihak Kejari Sangatta.
Kepala Kejari Sangatta Tety Syam mengatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan berkas dakwaan.
"Dakwaannya masih disiapkan, belum tuntas karena itu dibutuhkan perpanjangan waktu untuk melengkapi dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda," ujar Tety pada TRIBUNKALTIM.CO, Senin (9/3/2015). (BACA: Tiga Tersangka Kasus Kenyamukan Dikenakan Status Tahanan Kota)
Seperti diketahui, dari penyidik Polda Kaltim, tiga tersangka diserahkan ke Kejati Kaltim dan dilimpahkan ke Kejari Sangatta bersama dengan barang buktinya untuk disidangkan.
Dipimpin Kasubdit Tipikor AKBP Ahmad Suleman, penyidik Polda Kaltim berdasarkan audit BPK Perwakilan Kaltim menduga kerugian dari kasus pembebasan lahan Pelabuhan Laut Kenyamukan, mencapai Rp 6,3 miliar.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dua Tersangka Kasus Korupsi Lahan di Kenyamukan Diperpanjang Sebulan
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2015/03/dua-tersangka-kasus-korupsi-lahan-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dua Tersangka Kasus Korupsi Lahan di Kenyamukan Diperpanjang Sebulan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dua Tersangka Kasus Korupsi Lahan di Kenyamukan Diperpanjang Sebulan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar