Terlibat Korupsi, Rudi dan Ramdan Dituntut Lima Tahun

Written By Unknown on Jumat, 27 Februari 2015 | 12.16

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan menuntut Ir Rudi Anggiatno MT dan Ramdan Yusuf masing-masing pidana penjara lima tahun dikurangi masa penahanan, denda Rp 200 juta. Dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara.

Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda yang dipimpin Hongkun Ottoh, SH, JPU menilai terdakwa kasus korupsi kegiatan Pengadaan Buku Pengayaaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB tahun 2012 di Kabupaten Nunukan itu, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Soal pertimbangan yang memberatkan bagi kedua terdakwa, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan, Rudi Susanto SH MH mengatakan, JPU menilai keduanya tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu perbuatan keduanya telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Rudi selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan saat itu, dijadikan tersangka terkait perannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (Baca juga: Usut Aliran Dana Korupsi, Polisi Periksa Istri Mantan Kadisdik Nunukan)

Sementara Ramdan Yusuf merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya telah ditahan sejak Senin (29/9/2014) lalu.

Sementara itu dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri Nunukan juga telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan tersangka Amal Mashur. Amal yang merupakan Direktur PT Cappana 27, turut menjadi tersangka bersama para Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yaitu Taufik, Sri Widodo, Fadli Abdullah, Kusumo Cahyo Baskoro dan Feri Lamma.

Amal ditangkap di kediaman mertuanya di Perumahan Kurnia Daya Abadi, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (10/2/2015) dinihari.
Perusahaan milik Amal merupakan pemenang tender yang mengerjakan proyek senilai Rp 3.171.924.000, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun anggaran 2013, sesuai kontrak Nomor 452/409/PPK/SPPP-Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidikan untuk SD/SDLB Disdik V/11/2012, tanggal 5 November 2012.

Selaku kontraktor pemenang kegiatan dimaksud, Amal berkewajiban menyalurkan sekitar 114.000 eksemplar buku dengan 900 judul kepada 63 Sekolah Dasar di Kabupaten Nunukan.

Pada kenyataannya, berdasarkan keterangan dan data dari sekolah penerima maupun konsorsium percetakan buku di Makassar yang pernah diperiksa Polisi, pekerjaan yang dilaksanakan hanya sekitar 60 persen. Padahal, anggaran senilai Rp 3.171.924.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun anggaran 2012 telah terserap seluruhnya. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Terlibat Korupsi, Rudi dan Ramdan Dituntut Lima Tahun

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2015/02/terlibat-korupsi-rudi-dan-ramdan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Terlibat Korupsi, Rudi dan Ramdan Dituntut Lima Tahun

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Terlibat Korupsi, Rudi dan Ramdan Dituntut Lima Tahun

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger