TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Kaltim Sigit Muryono mengaku tidak menerima laporan kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) 2013 lalu.
HaI ini terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah Stadion Madya Sempaja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.
Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto, didampingi Poster Sitaurus dan Abdul Gani, menanyakan terkait kewenangan Kadispora Kaltim. Kewenangan itu menyangkut penyewaan dan pengelolaan aset di Stadion Madya Sempaja. (BACA: Pokja 30: Aparat Hukum Perlu Ungkap Pengelolaan GOR Sempaja)
"Apa penggunaan O2SN? Ada laporan tidak? Kalau tidak ada laporan, kan tidak ada kontribusi?" kata Sugeng Hiyanto, yang menjabat Ketua Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (6/1/2015).
Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Sigit yang mengenakan setelan pakaian dinas PNS warna krem menjawab. "Tidak ada laporannya Pak. Saya tidak tahu, itu tidak ada di laporan soal itu (O2SN)," ucap Sigit, yang kini menjabat sebagai Staf Ahli di Pemprov Kaltim.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Sigit Tidak Tahu Laporan Kegiatan O2SN
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2015/01/sigit-tidak-tahu-laporan-kegiatan-o2sn.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sigit Tidak Tahu Laporan Kegiatan O2SN
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sigit Tidak Tahu Laporan Kegiatan O2SN
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar