TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merilis surat edaran Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan.
Dalam surat yang baru, berat kepiting lebar kerapas 15 cm dan 350 gram, kemudian lobster panjang kerapas 8 cm dan 300 gram serta rajungan lebar kerapas 10 cm dan 55 gram. (Baca juga: 6 Pengusaha Gagal Selundupkan Kepiting Bertelur, Betina Ditimbun Jantan).
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Penajam Paser Utara (PPU), Ahmad Usman menjelaskan, surat edaran ini sudah diterima dan akan segera di sosialisasikan kepada para nelayan dan pengumpul kepiting. "Insya Allah minggu ini kami sosialisasikan," jelasnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Revisi Izin Penangkapan Lobster dan Kepiting Segera Disosialisasikan
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2015/01/revisi-izin-penangkapan-lobster-dan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Revisi Izin Penangkapan Lobster dan Kepiting Segera Disosialisasikan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Revisi Izin Penangkapan Lobster dan Kepiting Segera Disosialisasikan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar