TRIBUNKALTIM.CO - Enam terpidana mati telah dieksekusi di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah, Minggu dini hari (18/01).
Juru bicara Kejaksaan Agung, lembaga yang melakukan eksekusi hukuman mati, Tony Spontana, menjelaskan lima terpidana menjalani eksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, pada pukul 00.30 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada 00.40 WIB.
Satu terpidana dieksekusi di Boyolali pada pukul 00.45 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada 01.20 WIB.
Jaksa Agung HM Prasetyo juga membenarkan kepada para wartawan di Jakarta bahwa eksekusi hukuman mati sudah selesai dilaksanakan. (Baca juga: Jelang Eksekusi Mati, Asien Berdandan Cantik dan Berpakaian Serba Putih)
Kontributor BBC di Cilacap, Liliek Dharmawan, mengatakan eksekusi di Nusakambangan dilaksanakan di lapangan tembak Limusbuntu.
Mereka yang menjalani hukuman mati adalah terpidana kasus-kasus narkoba. (Baca juga: Kasat Reskoba Polres Balikpapan Ikut Periksa Amir Aco)
Kelimanya adalah Marco Archer Cardoso Mareira (53 tahun, warga negara Brasil), Daniel Enemua (38 tahun, warga negara Nigeria), Ang Kim Soe (62 tahun, warga negara Belanda), Namaona Dennis (48 tahun, warga negara Malawi), dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga negara Indonesia.
Sementara yang menjalani hukuman mati di Boyolali adalah Tran Thi Hanh, warga negara Vietnam berusia 37 tahun.
Sejumlah pegiat HAM sebelumnya mengecam pelaksanaan hukuman mati ini dengan menyebutnya sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia.
Beberapa organisasi HAM sudah mendesak pemerintah Indonesia untuk menghapus hukuman mati. (BBC)
Anda sedang membaca artikel tentang
Enam Terpidana Mati Telah Dieksekusi di Nusakambangan dan Boyolali
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2015/01/enam-terpidana-mati-telah-dieksekusi-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Enam Terpidana Mati Telah Dieksekusi di Nusakambangan dan Boyolali
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Enam Terpidana Mati Telah Dieksekusi di Nusakambangan dan Boyolali
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar