Mulai Tahun 2015, PNS Gelar Pernikahan Maksimal Undang 400 Orang

Written By Unknown on Jumat, 19 Desember 2014 | 12.16

TRIBUNKALTIM.CO - Menggelar pesta pernikahan dengan jumlah undangan yang terbatas bukanlah hal yang bisa diterima semua orang, kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla atau yang akrab dipanggil JK.Ia memaklumi, umumnya seseorang akan menyebarkan undangan sebanyak-banyaknya.

"Kalau ada undangan tiga ribu, kenapa tidak sekalian empat ribu. Kita tidak hanya mengundang orang yang kita kenal, tapi juga orang-orang yang kenal kita," kata JK dalam sambutannya di acara penutupan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrembangnas), di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014).

Pembatasan undangan dalam acara pernikahan yang dimaksud JK, adalah salah satu bentuk imbauan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014, yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat edaran itu membicarakan soal larangan melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memperlihatkan kemewahan atau sikap hidup berlebihan.

 Pada aturan yang baru berlaku tahun depan itu diatur seorang PNS jika menggelar pernikahan, hanya diperbolehkan mengundang 400 orang. Kata JK kebijakan itu masih lebih baik, pasalnya di jaman Presiden ke-2 Suharto pernah dikeluarkan imbauan serupa, dengan jumlah undangan maksimal 200 orang. (Baca juga: Asoy, Dalam Penjara Ada Penari Telanjang)

Kebijakan tersebut JK dia mau tidak mau harus dijalankan oleh PNS. Ia meyakinkan ribuan kepala daerah yang hadir di acara tersebut, bahwa lama kelamaan para PNS akan terbiasa dengan kebijakan itu.

"Memang ini tidak enak, tapi lama-lama enak juga," jelasnya.

Di agama Islam kata dia, tujuan menggelar resepsi pernikahan adalah agar diketahui orang, dan bukan lah mengundang orang sebanyak-banyaknya. JK mengatakan saat ini tidak perlu mengundang banyak orang, cukup dengan pemberitahuan.
"Kalau masih mau ada pesta kawin, ya masih ada waktu dua minggu. Januari tahun depan cuma bisa 400 undangan," tandasnya. (*)

Ikuti perkembangan berita lainnya dengan like Facebook TRIBUN KALTIM dan follow @tribunkaltim


Anda sedang membaca artikel tentang

Mulai Tahun 2015, PNS Gelar Pernikahan Maksimal Undang 400 Orang

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/12/mulai-tahun-2015-pns-gelar-pernikahan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mulai Tahun 2015, PNS Gelar Pernikahan Maksimal Undang 400 Orang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mulai Tahun 2015, PNS Gelar Pernikahan Maksimal Undang 400 Orang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger