TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain itu, DY, suami Deby Ayunda Nila Sari (25) yang melakukan bunuh diri juga diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, DY mengaku bila istrinya itu bunuh diri dengan minum pembersih WC. Mengenai kemungkinan DY akan menjadi tersangka, Kapolres AKBP Joudy Mailoor diampingi Kasubag Humas Iptu Junaidi mengatakan, tidak menutup kemungkinan DY akan menjadi tersangka bila dalam pemeriksaan ditemukan bukti KDRT.
"Kalau nanti menjadi tersangka, maka DY akan dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 5 huruf b UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 3," ungkapnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
DY Terancam 3 Tahun Penjara
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2014/12/dy-terancam-3-tahun-penjara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
DY Terancam 3 Tahun Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar