PENAJAM,tribunkaltim.co.id- Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PpU), akhirnya menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2015 sebesar Rp 2.350.000. Besaran UMK ini mengalami kenaikan Rp 250.000 dari UMK 2014 sebesar Rp 2,1 juta.
Kabid Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial. Disnakersos, Sorijan Sihombing menjelaskan, setelah diputuskan besaran UMK ini maka selanjutnya akan diajukan kepada bupati untuk direkomendasikan kepada Gubernur Kaltim untuk ditetapkan.
Sorijan menjelaskan, besaran UMK ini akan mulai berlaku mulai 1 Januari sampai Desember 2015 tahun depan. "Jadi kalau di Kaltim, UMK PPU ini terbesar kedua setelah Bontang. Balikpapan dan Paser saja lebih besar PPU," katanya.
activate javascript
Anda sedang membaca artikel tentang
UMK PPU Ditetapkan Rp 2.350.000
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2014/11/umk-ppu-ditetapkan-rp-2350000.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
UMK PPU Ditetapkan Rp 2.350.000
namun jangan lupa untuk meletakkan link
UMK PPU Ditetapkan Rp 2.350.000
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar