UMK PPU Ditetapkan Rp 2.350.000

Written By Unknown on Selasa, 04 November 2014 | 12.16

PENAJAM,tribunkaltim.co.id- Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PpU), akhirnya menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2015  sebesar Rp 2.350.000. Besaran UMK ini mengalami kenaikan Rp 250.000 dari UMK 2014 sebesar Rp 2,1 juta. 

Kabid Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial. Disnakersos, Sorijan Sihombing menjelaskan, setelah diputuskan besaran UMK ini maka selanjutnya akan diajukan kepada bupati untuk direkomendasikan kepada Gubernur Kaltim untuk ditetapkan.

Sorijan menjelaskan, besaran UMK ini akan mulai berlaku mulai 1 Januari sampai Desember 2015 tahun depan. "Jadi kalau di Kaltim, UMK PPU ini terbesar kedua setelah Bontang. Balikpapan dan Paser saja lebih besar PPU," katanya.

activate javascript


Anda sedang membaca artikel tentang

UMK PPU Ditetapkan Rp 2.350.000

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/11/umk-ppu-ditetapkan-rp-2350000.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

UMK PPU Ditetapkan Rp 2.350.000

namun jangan lupa untuk meletakkan link

UMK PPU Ditetapkan Rp 2.350.000

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger