Perda Tambang Kota Samarinda Harus Dicabut

Written By Unknown on Selasa, 28 Oktober 2014 | 12.16

SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Peraturan Daerah (Perda) Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara dalam Wilayah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2013 yang sudah disahkan, agar secepatnya dicabut. Jika tidak, maka akan ada kesan pembohongan publik oleh DPRD Samarinda.

Demikian salah satu hal yang disampaikan dalam Media Briefing Publikasi Hasil Eksaminasi (Uji Publik) oleh Majelis Eksaminasi di Ruang Rapat Dekanat Fakultas Hukum (FH) Unmul, Senin (27/10) . Majelis eksaminasi ini terdiri dari antara lain akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan praktisi hukum.

Adapun Majelis Eksaminasi tersebut akademisi dan praktisi antara lain Haris Retno SH MH (Akademisi FH Unmul Bidang Hukum Pertambangan), M Fadly  S Hut M Si (Pakar Kehutanan  dan Lingkungan Hidup), Adi Supriadi  S Hut M Si (akademisi Polnes Bidang Konservasi Sumber Daya Hutan), Herdianyah Hamzah SH LLM (akademisi FH Unmul Bidang Hukum Tata Negara), dan Rahmawati Al Hidayah SH LL M (akademisi FH Unmul Bidang Sumber Daya Alam).

"Saya kira ini bisa dikatakan sebagai kebohongan publik. Karena judulnya dimana-mana dipublikasikan DPRD sudah peduli dengan persoalan pertambangan dengan mengeluarkan Perda Tambang. Tetapi setelah kita lihat isinya, positif justru tidak menjawab persoalan tambang yang menjadi masalah masyarakat Kota Samarinda," kata Retno, akademisi.

Dalam pertemuan juga mengemukan, memang diduga ada unsur kesengajaan dari panitia khusus (pansus) di DPRD Samarinda. Hal ini membuat Perda ini kedepannya tidak bisa berlaku dan harus dibatalkan. Karena melihat item-item yang tidak sesuai adalah hal-hal yang sangat prinsip. Seperti tidak menabrak aturan yang lebih tinggi. Namun karena masih dugaan, para akademisi lebih memilih istilah "Tidak Cermat" dibanding "Sengaja".

"Kekacauan yang ada dalam Perda Kota Samarinda ini yang pertama adalah Perda ini secara tidak cermat, kalau kita tidak bisa menunjuk bahwa ini ada unsur kesengajaan, tidak cermat menampilkan atau menunjukkan aturan-aturan yang sebenarnya itu sudah tidak berlaku," kata Retno. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Perda Tambang Kota Samarinda Harus Dicabut

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/10/perda-tambang-kota-samarinda-harus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Perda Tambang Kota Samarinda Harus Dicabut

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Perda Tambang Kota Samarinda Harus Dicabut

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger