Bupati Penajam Paser Utara Stop Operasional Pabrik CPO

Written By Unknown on Sabtu, 20 September 2014 | 12.16

PENAJAM, tribunkaltim.co.id - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar ternyata telah menghentikan (menyetop) sementara operasional pabrik crude palm oil (CPO) milik PT Agro Indomas di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku sejak 15 Agustus lalu. Penghentian ini dilakukan karena pabrik tersebut belum mengantongi izin usaha kegiatan atau aktifitas industri.

Penghentian pabrik CPO tersebut tertuang dalam surat bernomor 522/704/TU-Pimp/VII/2004 tentang perihal penghentian aktifitas pabrik.  Surat ditujukan kepada Direktur Utama PT Agro Indomas di Jakarta.

Penghentian dilakukan dengan pertimbangan Perda PPU nomor 25/2012 tentang izin usaha perkebunan dan adanya aktifitas industri pabrik pengolahan minyak kelapa sawit milik PT Agro Indomas yang sampai saat ini belum memiliki dokumen perizinan.

Bukan hanya itu, perusahaan tersebut juga tidak memiliki perizinan usaha terkait kegiatan industri pabrik CPO yang telah dilaksanakan. Bupati memutuskan menghentikan sementara kegiatan atau aktifitas industri pengolahan minyak kelapa sawit yang telah dilaksanakan PT Ogro Indomas sampai diperoleh perizinan yang dimaksud.

Selain itu, PT Agro Indomas juga diberikan kesempatan 14 hari melakukan konsolidasi dengan internal perusahaan beserta mitra kerjanya sebagai langkah persiapan penghentian sementara aktifitas pabrik CPO.

"Pelaksanaan penghentian sementara tersebut berupa penutupan aktifitas pabrik, akan dilaksanakan unsur pemerintah serta unsur penegak hukum lainnya," jelas Kabag Humas dan Protokol Pemkab PPU Ady Irawan saat menjelaskan surat bupati tersebut, Jumat (19/9).

Lebih lanjut Ady menyatakan, PT Agro Indomas juga wajib untuk menjaga keamanan dan kondusifitas akibat penghentian sementara aktifitas perusahaan/pabrik tersebut. Gejolak sosial masyarakat akibat penutupan ini kata Ady, menjadi tanggungjawab sepenuhnya PT Agro Indomas.

Ady menegaskan, bila PT Agro Indomas telah melakukan pelanggaran baik disengaja maupun karena kelalaian atas ketidakpatuhan terhadap aturan dan ketentuan bidang usaha perkebunan maka dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan adanya surat penghentian ini lanjutnya, maka perusahaan tersebut wajib untuk mentaati surat bupati.

"Kami juga berharap agar Satpol PP bisa melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap perusahaan tersebut, apakah mentaati surat bupati atau tidak," tegasnya.

Pantauan Tribun, Kamis (`18/9) meskipun telah dihentikan aktifitas di pabrik CPO, namun sejumlah kendaraan tetap memasukkan buah tandang kelapa sawit. Mobil yang mengangkut tersebut menurunkan buah kelapa sawit tersebut di tempat khusus, dan kemudian akan diolah menjadi minyak kelapa sawit.

Salah seorang petugas PT Agro Indomas mengaku, selama ini memang ada aktifitas pabrik namun sekadar melakukan ujicoba mesin yang baru dipasang. "Kadang-kadang saja beroperasi karena untuk ujicoba mesin yang dipasang," ujar karyawan yang enggan disebut namanya.

Namun demikian, limbah hasil pengolahan kelapa sawit menjadi CPO sudah banyak yang ditampung di tempat penampungan. Bahkan jumlahnya cukup banyak. Dengan banyaknya limbah kelapa sawit, maka sudah bisa dipastikan bila perusahaan selama ini sudah mengoperasikan pabrik CPO meskipun belum mengantongi izin operasional.

Bukan hanya tidak memiliki izin operasional, pabrik CPO milik PT Agro Indomas ternyata juga melanggar UKL-UPL yang pernah diterbitkan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Penajam Paser Utara (PPU). Dalam dokumen lingkungan hidup tersebut, pihak perusahaan akan membangu enam kolam penampungan limbah cair pabrik. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata hanya membantu tiga kolam untuk pengolahan limbah.

Kasi Tata Lingkungan dan Amdal, KLH PPU Kamaruddin, Jumat (19/9) mengaku, bahwa UKL- UPL  setelah melakukan kunjungan di pabrik tersebut ternyata hanya menyiapkan tiga kolam untuk menampung limbah pabrik.

"Padahal UKL-UPL yang kami setujui, akan menyiapkan enam kolam penampungan limbah. Jelas ini melanggar UKL-UPL," tegasnya.

Bukan hanya itu tambahnya, PT Agro Indomas juga telah mengajukan adendum Amdal. Adendum ini bukan hanya untuk kebun kelapa sawit namun sudah mencakup pabrik CPO. Pengajuan perubahan amdal ini mereka lakukan, karena adanya penambahan luas kebun kelapa sawit dari 5.151 ha menjadi 6.767 ha. Namun sampai sekarang tambahnya, amdal tersebut belum disetujui.

Kamaruddin membantah, bila selama ini selalu mendapatkan contoh limbah dari perusaahaan yang menyatakan bahwa sudah memenuhi syarat. "Kami juga menegaskan bahwa untuk mengukur pencemaran udara, belum bisa dilakukan karena alat belum tersedia," tegasnya.

Sementara untuk menggunaan limbah cair untuk menyiram tanaman kelapa sawit, Kamaruddin menegaskan, bahwa hal itu tidak bisa serta merta dilakukan perusahaan. Karena untuk melaksanakan itu, perusahaan harus mengantongi izin land aplikasi ke tanah yang diterbitkan bupati.


Anda sedang membaca artikel tentang

Bupati Penajam Paser Utara Stop Operasional Pabrik CPO

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/09/bupati-penajam-paser-utara-stop.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bupati Penajam Paser Utara Stop Operasional Pabrik CPO

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bupati Penajam Paser Utara Stop Operasional Pabrik CPO

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger