Bupati Kutai Timur Menolak Dipotong Pajak

Written By Unknown on Selasa, 23 September 2014 | 12.16

SANGATTA, tribunkaltim.co.id -Bupati Kutai  Timur Isran Noor memastikan bahwa gugatan Pemkab Kutim kepada Kejaksaan Agung dan 3 tergugat lainnya akan terus bergulir. Pasalnya lembaga Adhyaksa itu menurutnya telah melanggar hukum karena tidak segera mengembalikan barang bukti hasil penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Ditemui, Senin (22/9), Isran mengatakan gugatan yang dilayangkan kepada 4 pihak ini tak lain sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai hak rakyat Kutai Timur yang sampai saat ini belum juga dicairkan oleh Kejaksaan.

Padahal berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah disebutkan bahwa dana sebesar Rp 576 miliar itu harus dikembalikan ke kas daerah.

"Jadi kami  ingin mendapatkan kepastian hukum mengenai hak rakyat Kutai Timur itu, mengenai barang  bukti yang atas keputusan Mahkamah Agung dalam keputusan terakhirnya adalah fatwa mengembalikan ke daerah,"katanya.

Pemkab  Kutim sendiri lanjutnya sangat mengharapkan agar dana tersebut  bisa segera dieksekusi dan digunakan untuk kepentingan rakyat banyak, terutama untuk pembangunan infrastruktur di wilayah ini.

Salah satu yang paling mendesak adalah kelanjutan dari pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabo yang pengerjannya terbegkalai karena seretnya pendanaan untuk pembiayannya.

Karena itu uang sejumlah Rp 576 miliar itu sebagian diantaranya akan digunakan untuk mengatasi krisis energi listrik di Kutai Timur melalui penyelesaian PLTU Kabo.

"Iya salah satunya ingin meyelesaikan itu adalah untuk PLTG Kabo itu tapi kalu uangnya tak jelas gimana ceritanya itu aset daerah punya rakyat kita kurang listrik, itu yang mau kita selesaikan tapi persoalannya ketika mau di eksekusi banyak alsannya," katanya.

Sementara saat disinggung tentang tunggakan pajak  dari PT KTE senilai lebih dari Rp 200 miliar yang rencananya dipotong dari barang bukti tersebut dengan tegas, Isran menolak untuk membayarnya.

Pasalnya ia menggangap barang bukti yang akan dieksekusi itu masuk ke dalam kas dearah yang notabene juga merupakan uang negara, adalah hal yang lucu jika uang negara itu kemudian juga dikenakan pajak.

Dirinya bahkan menganalogikan jika sampai uang ini dipotong sama saja seprti idiom jeruk makan jeruk, apalagi rakyat Kutim tentu saja menjadi pihak yang berkeberatan jika pemotongan dengan alasan pajak ini dilakukan.

"Soal pajak itu milik negara dan daerah, dari mana jeruk makan jeruk uang negara tak boleh kena pajak, sekarang saya mau tanyakan rakyatnya mau tidak dipotong yang mestinya punya rakyat mau tidak dipotong, saya tidak ada kepentingan di situ," katanya.

Yang pasti sekali lagi ia menegaskan jika barang bukti dari hasil penjulan saham PT KPC ini harus dengan utuh dikembalikan kepada kas daerah, karena itulah gugatan ini dilakukan untuk memastikan jika proses penairannya tak berlangsung berlarut-larut.

Sementara itu secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Tety Syam mengatakan surat  gugatan dari Pemkab Kutai Timur ini sudah diterima oleh pihaknya pada Senin siang.
Dalam surat itu itu juga disertakan pokok gugatan mengenai penundaan eksekusi barang bukti dari hasil penjualan 5 persen saham milik PT KPC yang sudah diputuskan oleh Mahkmah Agung.
Untuk selanjutnya dirinya akan mengkomunikasikan masalah ini dengan unsur pimpinan diatasnya, namun diluar dari itu Kejari Sangatta selaku salah satu pihak yang digugat telah siap untuk melakasanakan persidangan.

Ketika ditanya tentag keengganan Pemkab Kutai Timur membayar pajak dari sita barang bukti tersebut, Tety menjelaskan sejauh ini dirinya  belum bisa memutuskan karena memang masih harus menunggu pertemuan dari pihak-pihak terkait yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 24 September nanti.

Yang jelas Kejaksaan sendiri lanjutnya tak punya sama sekali niat menunda-nunda eksekusi, hanya memang proses pelaksanaannya harus melalui prosedur. "Kalau itu saya tak bisa mutuskan, makanya kita hari Rabu bakal duduk bareng saya tak bisa kasih keputusan yang penting semua enak jangan nanti kejaksaan disangka menahan barang bukti," katanya.

Bantah
Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejari Sangatta membantah bahwa pihaknya sengaja tidak ingin melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung terkait pengembalian barang bukti dugaan tindak pidana korupsi berupa uang senilai USD 63.000.000 atau setara Rp 576 miliar yang dirampas untuk negara dari perkara tindak pidana korupsi pengalihan, penjualan dan penggunaan 5 persen saham KPC milik Pemkab Kutim yang telah menghukum Anung Nugroho selaku Direktur Utama PT Kutai Timur Energi dan Apidian Tri Wahyudi, Direktur Keuangan PT KTE.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Kaltim Fahrin Amrullah kepada Tribun, Senin (22/9) mengatakan, sebenarnya kejaksaan bukan tidak ingin melaksanakan eksekusi atas putusan MA itu, hanya saja kejaksaan masih mempertimbangkan permintaan Pemkab Kutim yang meminta agar eksekusi barang bukti itu dilakukan ke kas Pemkab Kutim (bukan ke kas negara). "Dalam putusan MA, bunyinya bahwa barang bukti berupa uang senilai USD 63.000.000 atau setara dengan Rp 576 miliar dirampas untuk negara, maka seharusnya memang uang itu disetor ke kas negara," ungkap Fahrin.

Jadi lanjut Fahrin, karena pada putusan MA dan di fatwa MA tetap berbunyi bahwa barang bukti berupa uang senilai Rp 576 miliar dirampas untuk negara, maka kita agak kesulitan melaksanakan eksekusi mengingat disisi lain Pemkab Kutim meminta agar eksekusi barang bukti itu dilakukan ke kas Pemkab Kutim.

Dikatakan Fahrin, sebenarnya bisa saja kejaksaan mengeksekusi putusan MA itu dengan mengembalikan barang bukti ke kas negara sesuai bunyi putusan MA, hanya saja kejaksaan masih mempertimbangkan dampaknya, apalagi pihak Pemkab Kutim meminta barang bukti itu dikembalikan ke kas Pemkab Kutim.

"Kita sebenarnya sudah berkoordinasi dengan pihak Pemkab Kutim melalui Kejari Sangatta, tetapi belum ada titik temu. Nah sekarang muncul gugatan dari Pemkab Kutim," ungkap Fahrin.

Menyikapi gugatan penggugat? Fahrin mengatakan, Kejati. Selaku tergugat III belum menerima berkas gugatan yang dikirim Pengadilan Negeri Sangatta. "Tetapi terkait gugatan ini, kita tentu akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dulu untuk menyiapkan tim kuasa hukum," terang dia.
Ditambahkan Fahrin, gugatan Pemkab Kutim tersebut tidak menghalangi kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi putusan MA. "Itukan gugatan perdata, sementara yang diputus MA adalah pidana, jadi sebenarnya tidak menghalangi eksekusi," katanya.

Penulis: Januar Alamijaya & Hasbi


Anda sedang membaca artikel tentang

Bupati Kutai Timur Menolak Dipotong Pajak

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/09/bupati-kutai-timur-menolak-dipotong.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bupati Kutai Timur Menolak Dipotong Pajak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bupati Kutai Timur Menolak Dipotong Pajak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger