Satpol PP akan Dilengkapi Senjata Api? Ini Syaratnya

Written By Unknown on Sabtu, 09 Agustus 2014 | 12.16

JAKARTA,  tribunkaltim.co.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana untuk melengkapi anggota Satuan Polisi Pamong Praja dengan senjata api. Namun ide itu tidak dengan mudah dapat terwujud. Ada sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dilengkapi.


Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan, penggunaan senjata api haruslah mendapatkan izin dari Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Kepolisian Daerah. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010. "Karena memang Satpol PP di bawah pembinaannya," ujar Rikwanto, Sabtu (9/8/2014).

Rikwanto mengatakan, perizinan penggunaan senjata api tertulis pada Pasal 6 ayat 1, yakni pengadaan/pemilikan senjata api bagi Satpol PP, maka Gubernur perlu mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Negara RI melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan dengan melampirkan rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah setempat dan persetujuan dari Direktur Jenderal Pemerintahan Umum atas nama Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu, di dalam Pasal 9 diatur soal penggunaan senjata api. Senjata api di luar dari surat izin yang dikeluarkan oleh kepolisian daerah setempat harus mendapat surat izin angkut/penggunaan senjata api dari Kepala Kepolisian Negara RI melalui Badan Intelijen Keamanan. Surat izin angkut diajukan oleh Kepala Satuan PP.


Anda sedang membaca artikel tentang

Satpol PP akan Dilengkapi Senjata Api? Ini Syaratnya

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/08/satpol-pp-akan-dilengkapi-senjata-api.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Satpol PP akan Dilengkapi Senjata Api? Ini Syaratnya

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Satpol PP akan Dilengkapi Senjata Api? Ini Syaratnya

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger