Dana Hibah Disetujui, Pemprov Kaltara Bisa Menolak

Written By Unknown on Kamis, 07 Agustus 2014 | 12.16

TANJUNG SELOR, tribunkaltim.co.id – Dana sebesar Rp 50 miliar akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan untuk dihibahkan kepada Pemprov Kaltara bagi pengadaan lahan pusat pemerintahan.

Wakil Ketua DPRD Bulungan, Syarwani menjelaskan, persetujuan dana hibah tersebut merupakan komitmen Pemda Bulungan dalam rangka fasilitasi pasca pembentukan provinsi Kaltara, bersamaan dengan enam keputusan sebelumnya diantaranya yang menyangkut pembiayaan penyelenggaraan Pilkada, serta hibah di kantor Bupati yang digunakan kantor Gubernur Kaltara sekarang.

Dijelaskan pula, hibah dana ke Pemprov Kaltara tersebut tidak serta merta dilaksanakan oleh Pemda, namun telah didasarkan pada regulasi yang ada. Dimana, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, bahwasanya yang melakukan proses pengadaan adalah satuan kerja sesuai dengan kewenangannya.

"Pemda hanya menyiapkan dana sebagai pemenuhan komitmen yang pernah kita buat bersama dengan pemerintah provinsi. Tetapi proses pengadaannya itu sendiri ada di provinsi. Itu sudah dituangkan dalam APBD. Sudah disetujui anggaran 50 miliar kita hibahkan untuk pembebasan lahan bagi kantor pemerintahan provinsi Kaltara," ujar Syarwani (6/8) saat dikonfirmasi usai rapat paripurna pengambilan keputusan dewan terhadap Raperda Perubahan APBD Bulungan tahun anggaran 2014.
Kendati demikian, Penjabat Gubernur Kaltara Irianto Lambrie melalui pesan singkatnya kepada Tribun menyatakan, persetujuan hibah tersebut adalah keputusan yang sepihak dilakukan Pemda Bulungan.

Ia menegaskan Pemprov bisa saja menolak dana hibah tersebut, lantaran Pemkab Bulungan bergeser dari komitmennya menyediakan lahan pusat pemerintahan seluas 1.000 hektar (ha) atas ditetapkannya Tanjung Selor sebagai ibukota provinsi, bukan memberi hibah.

"Bisa saja Pemprov Kaltara menolaknya, karena tidak sesuai dengan komitmen awalnya adalah menyediakan lahan untuk pusat pemerintahan provinsi Kaltara, bukan memberi hibah untuk pengadaan lahan. Kita kembalikan kepada aturan saja," tulisnya, Rabu (6/8).

Ia juga menambahkan, hingga kemarin, pihaknya masih belum melihat bukti autentik terkait persetujuan hibah Rp 50 miliar tersebut. Namun ia berjanji, hal ini juga akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemkab Bulungan.

 "Mestinya sebelum membuat keputusan seperti itu, dikoordinasikan lebih dahulu dengan Pemprov Kaltara. Bukan diputuskan secara sepihak. Pada prinsipnya, selaku Pj Gubernur Kaltara dan jajaran Pemprov berharap pengadaan lahan tersebut dilaksanakan secara baik, dan sesuai aturan," pungkasnya. (*)d – Dana sebesar Rp 50 miliar akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan untuk dihibahkan kepada Pemprov Kaltara bagi pengadaan lahan pusat pemerintahan.

Wakil Ketua DPRD Bulungan, Syarwani menjelaskan, persetujuan dana hibah tersebut merupakan komitmen Pemda Bulungan dalam rangka fasilitasi pasca pembentukan provinsi Kaltara, bersamaan dengan enam keputusan sebelumnya diantaranya yang menyangkut pembiayaan penyelenggaraan Pilkada, serta hibah di kantor Bupati yang digunakan kantor Gubernur Kaltara sekarang.

Dijelaskan pula, hibah dana ke Pemprov Kaltara tersebut tidak serta merta dilaksanakan oleh Pemda, namun telah didasarkan pada regulasi yang ada. Dimana, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, bahwasanya yang melakukan proses pengadaan adalah satuan kerja sesuai dengan kewenangannya.

"Pemda hanya menyiapkan dana sebagai pemenuhan komitmen yang pernah kita buat bersama dengan pemerintah provinsi. Tetapi proses pengadaannya itu sendiri ada di provinsi. Itu sudah dituangkan dalam APBD. Sudah disetujui anggaran 50 miliar kita hibahkan untuk pembebasan lahan bagi kantor pemerintahan provinsi Kaltara," ujar Syarwani (6/8) saat dikonfirmasi usai rapat paripurna pengambilan keputusan dewan terhadap Raperda Perubahan APBD Bulungan tahun anggaran 2014.
Kendati demikian, Penjabat Gubernur Kaltara Irianto Lambrie melalui pesan singkatnya kepada Tribun menyatakan, persetujuan hibah tersebut adalah keputusan yang sepihak dilakukan Pemda Bulungan.

Ia menegaskan Pemprov bisa saja menolak dana hibah tersebut, lantaran Pemkab Bulungan bergeser dari komitmennya menyediakan lahan pusat pemerintahan seluas 1.000 hektar (ha) atas ditetapkannya Tanjung Selor sebagai ibukota provinsi, bukan memberi hibah.

"Bisa saja Pemprov Kaltara menolaknya, karena tidak sesuai dengan komitmen awalnya adalah menyediakan lahan untuk pusat pemerintahan provinsi Kaltara, bukan memberi hibah untuk pengadaan lahan. Kita kembalikan kepada aturan saja," tulisnya, Rabu (6/8).

Ia juga menambahkan, hingga kemarin, pihaknya masih belum melihat bukti autentik terkait persetujuan hibah Rp 50 miliar tersebut. Namun ia berjanji, hal ini juga akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemkab Bulungan.

 "Mestinya sebelum membuat keputusan seperti itu, dikoordinasikan lebih dahulu dengan Pemprov Kaltara. Bukan diputuskan secara sepihak. Pada prinsipnya, selaku Pj Gubernur Kaltara dan jajaran Pemprov berharap pengadaan lahan tersebut dilaksanakan secara baik, dan sesuai aturan," pungkasnya. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Dana Hibah Disetujui, Pemprov Kaltara Bisa Menolak

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/08/dana-hibah-disetujui-pemprov-kaltara.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dana Hibah Disetujui, Pemprov Kaltara Bisa Menolak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dana Hibah Disetujui, Pemprov Kaltara Bisa Menolak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger