BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id– Nekat membangun tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak hanya terjadi pada rumah dan ruko saja. Tapi tower BTS ada pula yang nekat dibangun tanpa memiliki IMB terlebih dulu.
Satpol PP Kota Balikpapan, menurut Kasi Ops Subardiyono mengatakan sudah berulang kali melontarkan teguran pada pihak yang membangun tower di Jl Taman Sari, Graha Indah tersebut. Namun, tidak direspon. Malah, saat ini pengerjaan tower hampir rampung.
"Pembangunan tower tersebut tidak berijin. Tidak ada IMB. Kami sudah berulang memberi teguran. Tapi tidak ada respon positif. Kami Juga berencana mengambil sikap tegas jika pembangunan masih terus dilakukan," kata Subardiyono, Sabtu (19/7).
Seperti diketahui, pengerjaan tower untuk salah satu provider ternama ini dilakukan sejak awal Juni lalu. Hingga kini, pembangunan terus berjalan. Para pekerja pun tampak masih melakukan aktivitas pekerjaan pembangunan.
"Saya termasuk warga yang waswas karena rumah saya berdekatan sekali dengan tower. Kalau tanpa ijin, nanti bisa jadi tidak sesuai spesifikasi. Apalagi, kami sebagai warga tidak pernah diberitahu tentang pembangunan tower tersebut. Tidak ada sosialisasinya pada warga," ungkap Charles L Tobing, salah satu warga yang bermukim di sekitar tower.
Charles juga mengaku sudah mengirim surat keberatan ke beberapa pihak. Seperti Camat Balikpapan Utara, Lurah Graha dah, Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu hingga pihak provider juga Satpol PP.
"Kalau ke Satpol PP, sudah sering. Tapi belum ada tindakan. Garis polisi yang rencananya dipasang juga belum rerealisasi. Padahal, mereka mengatakan akan melakukan pembongkaran kalau pekerjaan pembangunan masih terus dilanjutkan," ujar Charles.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pembangunan Tower Tanpa IMB akan Ditindak
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2014/07/pembangunan-tower-tanpa-imb-akan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pembangunan Tower Tanpa IMB akan Ditindak
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pembangunan Tower Tanpa IMB akan Ditindak
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar