BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id- Sejak mulai ditetapkan pada awal tahun kemarin pajak rumah makan yang dikhususkan kepada pedagang kaki lima atau kuliner tenda, baru mulai menyasar 1 lokasi dari banyaknya kawasan kuliner yang ada di Kota Balikpapan.
Sejauh ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan, menurut kepalanya, Tirta Dewi baru melakukan pungutan kepada sebagian pedagang yang membuka lapak dagangannya dikawasan belakang kantor pos.
Dispenda sendiri memang terkesan berhati-hati dalam menentukan objek wajib pajak dari sektor ini, karena satu hal yang paling prinsipil, pemilik tempat kuliner itu harus terlebih dahulu mengantongi surat izin berdagang yang juga dikeluarkan oleh Pemerintah Kota.
Pasalnya izin yang dikeluarkan oleh Pemeritah Kota tentu saja juga memperhatikan aspek lainnya misalanya lokasi berdagang mereka yang sesuai penataan kota serta tidak menggangu ketertiban umum sebagaiman yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda).
Jangan sampai kemudian penarikan pajak yang dilakukan oleh Dispenda justru menjadi legalisasi untuk para pedagang yang membuka tempat berdagangnya diluar lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Kota.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pajak Pedagang Kuliner Tenda Baru di Kawasan Kantor Pos Diberlakukan
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2014/06/pajak-pedagang-kuliner-tenda-baru-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pajak Pedagang Kuliner Tenda Baru di Kawasan Kantor Pos Diberlakukan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pajak Pedagang Kuliner Tenda Baru di Kawasan Kantor Pos Diberlakukan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar