GSM Optimistis Menangkan Gugatan CLS

Written By Unknown on Kamis, 19 Juni 2014 | 12.16

SAMARINDA, tribunkaltim.co.id  - Sidang gugatan warga negara (citizen lawsuit) dengan tergugat Wali Kota Samarinda, Gubernur Kaltim, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian ESDM, dan DPRD Samarinda kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (18/6/2014).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto tersebut, beragendakan mendengarkan keterangan saksi tambahan yang diajukan Pemkot Samarinda. Namun, saksi yang hendak dihadirkan ternyata tidak bersedia hadir dan pihaknya merasa tidak perlu memberikan saksi tambahan lagi.

Sidang lanjutan untuk penyampaian kesimpulan akan dilaksanakan pada 2 Juli dan untuk putusan akan pada 16 Juli mendatang.

Merah Johansyah dari Gerakan Samarinda Menggugat (GSM) mengatakan, setelah melihat semua fakta - fakta persidangan, pihaknya sangat optimistis memenangkan gugatan ini. Dari beberapa kesaksian yang disampaikan pihak tergugat, bahkan sudah menguatkan posisi gugatan GSM. Seperti dari Prof DR Rizaldi Boer yang sudah memaparkan dampak pertambangan batu bara kepada perubahan iklim.

"Bahwa benar dampak dari kegiatan tambang itu menyengsarakan warga Samarinda," kata Merah.

Merah mengatakan jika gugatan ini dikabutlkan akan menjadi titik balik kemenangan rakyat Samarinda untuk mendapatkan keadilan. Selama ini, rakyat hanya mendapatkan banjir, kerusakan lingkungan, pencemaran udara dan paling penting masalah pelanggaran hak azasi manusia terkait dengan kegiatan tambang di Samarinda.

Terkait sidang hari ini, Pemkot Samarinda sebelumnya masih merasa perlu menghadirkan saksi dan ternyata saksi tidak bersedia hadir, hal ini menurut Merah mengindikasikan bahwa kesaksian - kesaksian yang sudah diberikan Pemerintah kota Samarinda selama ini belum mengarah kepada apa yang sebenarnya diinginkan.

Kuasa hukum Pemkot Samarinda Ansar mengatakan, pihaknya optimistis akan memenangkan gugatan ini.  Terkait tidak hadirnya saksi tambahan yang ingin diajukan, Ansar menyebut hal itu disebabkan adanya permasalahan teknis.

Dasar rasa optimistis kata Ansar, eksepsi dari ahli yang sudah menyatakan bahwa ada syarat formil notifikasi yang tidak terpenuhi, dan juga adanya pendapat saksi ahli yang menyatakan bahwa walaupun tambang tidak ada di Samarinda, tidak ada pengaruhnya pada pemanasan global (global warming). (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

GSM Optimistis Menangkan Gugatan CLS

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/06/gsm-optimistis-menangkan-gugatan-cls.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

GSM Optimistis Menangkan Gugatan CLS

namun jangan lupa untuk meletakkan link

GSM Optimistis Menangkan Gugatan CLS

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger