Alih Fungsi Lahan Hutan Disetujui, RTRW Kaltim Segera Disahkan

Written By Unknown on Jumat, 20 Juni 2014 | 12.16

JAKARTA, tribunkaltim.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI)  akhirnya menyetujui alih fungsi lahan hutan Kalimantan Timur terkait penyusunan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Provinsi (RTRWP) dalam rapat pleno komisi IV.  

"Apa yang kita tunggu-tunggu akhirnya tercapai, jadi ada kepastian hukum dan pembangunan infrastruktur bisa segera dipercepat," kata Anggota DPR-RI Dapil Kaltim Hetifah Sjaifudian, kemarin.

Pembahasan soal alih fungsi hutan Kaltim sempat alot karena fraksi-fraksi di DPR awalnya belum bisa bersepakat. Hetifah mengatakan, Dewan sudah menggelar rapat paripurna  pada Februari 2014. Karena belum ada kesepakatan, paripurna saat itu memutuskan pembahasan lanjutan di internal komisi IV, dan komisi IV menyetujui untuk melaksanakan pembahasan tersebut sesudah pemilihan legislatif April lalu.

Masalah alih fungsi lahan hutan menjadi kendala karena konsekuensi dari rencana tata ruang adalah soal alih fungsi. Misalkan pembahasan rencana pembangunan jalan, bakal ada sekian hektar hutan yang tergusur. Dalam rangka pembahasan alih fungsi lahan itu diputuskan pembahasan tingkat komisi untuk mencari kesepakatan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo menegaskan bahwa keputusan persetujuan soal hal-hal yang berkaitan dengan alih fungsi lahan hutan sudah bersifat final. "DPR akan terus berupaya bekerja secara profesional karena fakta di lapangan memang sudah seperti itu dan kalau tidak segera diputuskan semua pembangunan terhambat," katanya. Dengan persetujuan ini, maka DPRD Kaltim bisa segera mengesahkan RTRWP Kaltim.

Hetifah melanjutkan, momentum persetujuan alih fungsi lahan hutan ini sangat strategis berkaitan dengan rencana pembangunan infrastruktur. Sebab saat ini anggaran 2015 tengah dalam pembahasan. "Harus dipastikan proyek-proyek infrastruktur prioritas masuk dalam rencana," katanya.

Berdasar pembahasan dengan kementerian terkait, kata Hetifah, Kaltim tetap mendapat prioritas terutama untuk perbatasan dan daerah-daerah tertinggal. Masalahnya, kewenangan DPR soal anggaran kini terbatas sehingga pemerintah daerah harus meningkatkan komunikasi dengan pemerintah pusat agar rencana pembangunan bisa tepat sasaran.

Hetifah menjelaskan, seiring keputusan MK, DPR kini  tak bisa lagi membahas anggaran sampai kegiatan. Pembahasan DPR hanya bisa sampai program, tapi tidak sampai kegiatan. "Tak bisa lagi ngomong detail, misalkan DPR hanya bahas soal sumber daya air, tapi tidak bisa bicara proyek waduk. Atau soal infrastruktur, tak lagi bisa bahas proyek jalan di mana dan sebagainya," jelasnya.

Saat ini ada kurang lebih 157 proyek dengan nilai tak kurang dari Rp 688,3 triliun yang memerlukan kepastian tentang lahan dan hukum tentang Tata Ruang. Beberapa contoh hambatan pembangunan diantaranya terhambatnya pembangunan jalan tol (Tahura), dan pemukiman penduduk di Taman Nasional Kutai (TNK) karena kurang terkoordinasinya status hutan konservasi.  (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Alih Fungsi Lahan Hutan Disetujui, RTRW Kaltim Segera Disahkan

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/06/alih-fungsi-lahan-hutan-disetujui-rtrw.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Alih Fungsi Lahan Hutan Disetujui, RTRW Kaltim Segera Disahkan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Alih Fungsi Lahan Hutan Disetujui, RTRW Kaltim Segera Disahkan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger