BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) perkara ijasah palsu dengan terdakwa Jumiati, mantan anggota DPRD Kota Balikpapan kembali bergulir di PN Balikpapan, Kamis (19/6). Kali ini, majelis hakim yang diketuai I Wayan Wirjana mendengarkan pendapat dari JPU Sigit SH atas permohonan PK yang diajukan penasihat hukum Jumiati, pekan lalu.
JPU berpendapat bahwa hakim telah benar dalam menerapkan hukum dan untuk selebihnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana telah dibacakan pada persidangan sebelumnya, yakni tanggal 17 Maret 2010 lalu.
"Penasihat hukum terdakwa mengajukan PK karena ada bukti baru. Dengan permohonan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali, membatalkan putusan MA atas perkara tersebut dan memulihkan nama terdakwa. Kami berpendapat apa yang diterapkan hakim sudah benar dan kami tetap pada tuntutan yang dibacakan JPU sebelumnya," kata Sigit.
Usai mendengarkan pendapat dari JPU, Hakim menunda persidangan hingga dua pekan ke depan. Untuk memberi kesempatan pada pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli yang merupakan bukti baru dari pihak terdakwa.
"Alat bukti itu ada lima. Di antara lima itu ada satu yang belum diajukan. Yakni saksi ahli. Itu kesempatan kita. Namanya juga upaya hukum. Rencananya saksi ahli kami datangkan dari Jakarta. Ia seorang akademisi," kata Penasihat Hukum Jumiati, Tutup Sardi SH.
Seperti diketahui, memiliki bukti baru dalam perkara dugaan ijazah palsu yang dituduhkan padanya sejak 2009 lalu, Jumiati, mantan anggota DPRD Kota Balikpapan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di PN Balikpapan. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ajukan PK, Jumiati akan Hadirkan Saksi Ahli
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2014/06/ajukan-pk-jumiati-akan-hadirkan-saksi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ajukan PK, Jumiati akan Hadirkan Saksi Ahli
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ajukan PK, Jumiati akan Hadirkan Saksi Ahli
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar