KPK Terima Transaksi Mencurigakan Suryadharma dari PPATK

Written By Unknown on Jumat, 23 Mei 2014 | 12.17

JAKARTA, tribunkaltim.co.id  - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan Menteri Agama Suryadharma Ali. KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013.

"Pengelolaan dana haji sudah dikirim ke KPK sejak tahun lalu, juga LHA yang terkait dengan tersangka," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso melalui pesan singkat, Jumat (23/5/2014).

Selain transaksi mencurigakan terkait Suryadharma, menurut Agus, pihaknya mengirimkan kepada KPK LHA berkaitan dengan beberapa oknum lain yang diduga terlibat. Agus juga mengatakan bahwa LHA terakhir dikirimkan kepada KPK dua pekan lalu.

PPATK, kata Agus, siap mendukung KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi terkait proyek haji ini. KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 melalui surat perintah penyidikan yang ditandatangani pimpinan KPK 22 Mei 2014.

KPK menjerat Suryadharma dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu juncto Pasal 65 KUHP. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Unsur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU, antara lain, adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Adapun unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor salah satunya menyalahgunakan wewenang. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain, dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.

KPK juga menduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jamaah haji.


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Terima Transaksi Mencurigakan Suryadharma dari PPATK

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/05/kpk-terima-transaksi-mencurigakan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Terima Transaksi Mencurigakan Suryadharma dari PPATK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Terima Transaksi Mencurigakan Suryadharma dari PPATK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger