Anggota KPU Kutai Timur Divonis Enam Bulan Penjara

Written By Unknown on Sabtu, 17 Mei 2014 | 12.16

SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Pengadilan Negeri Sangatta, Jumat (16/5/2014) malam, menggelar sidang lanjutan kasus pidana pemilihan umum, berupa manipulasi data hasil pemilu di Kabupaten Kutai Timur. Agenda sidang adalah pembacaan putusan kasus terdakwa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim, Hasbullah.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat, SH, MH, didampingi Hakim Anggota, Stevanus Yunanto, SH dan Hendra, SH. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Dodi Gazali Emil, Tony Wibisono, Arif, serta M Mahdy.

Setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti terkait, Majelis Hakim menyatakan Hasbullah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan karena itu dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda.

Hasbullah mendapatkan vonis pidana penjara selama enam bulan (dikurangi masa tahanan) dan denda Rp 5 juta subsidair 2 bulan kurungan. Hasbullah pun menyatakan menerima hukuman tersebut.

"Klien kami menerima putusan tersebut," kata kuasa hukum Hasbullah, Arsanty Handayani, SH, Jumat (16/5/2014) malam. Dengan demikian, putusan tersebut akan segera dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Sangatta.

Pada sidang sebelumnya, setelah melihat fakta persidangan dan bukti-bukti yang terhimpun, JPU menuntut Hasbullah satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsidair dua bulan kurungan.

JPU menilai Hasbullah terbukti melanggar melanggar pasal 309 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum, jo Pasal 321 yang memuat pemberatan sepertiga ancaman pidana bagi penyelenggara pemilu.

Pada sidang sehari sebelumnya, JPU menghadirkan saksi anggota Panwaslu Kutim, Nirmalasari, serta tiga pegawai Sekretariat KPU Kutim, Edi Kuswari, Evi Avianti, dan Henny. Adapun dua saksi lain tidak hadir dan hanya dilakukan pembacaan BAP, yaitu Ketua KPU Kutim, Fahmi Idris, dan pengurus parpol, Achmad Supriyadi.

Dari keterangan saksi, Edi, yang merupakan teknisi IT KPU, sempat diperintahkan Fahmi untuk menyerahkan laptop kepada Hasbullah, selaku komisioner yang membidangi data, menjelang berakhirnya pleno. Laptop tersebut dipegang Hasbullah mulai pukul 22.00 sampai 02.00 dinihari.

Laptop baru diserahkan kembali ke bagian sekretariat pukul 02.00. Diduga kuat Hasbullah melakukan perubahan data pada pukul 00.30 sampai 1.30 Wita, dengan membuat salinan file induk yang sudah dirubah datanya.

Berikutnya, dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, Hasbullah mengakui telah melakukan perubahan data hasil pemilu caleg tingkat Provinsi Kaltim pada Dapil Bontang, Kutim, dan Berau. Ia juga mengakui menerima uang dari beberapa pihak untuk merubah komposisi perolehan suara.

Saat ditanya tentang alasannya merubah komposisi perolehan suara, Hasbullah menyebut ada perintah dari Komisioner KPU Provinsi Kaltim, Rudiansyah. Ia mengatakan, Rudiansyah juga mengajukan beberapa nama untuk dibantu.

"Saya berani bertindak karena ada perintah dari Pak Rudiansyah. Beliau bilang dari internal partainya tidak ada masalah. Beliau juga mengajukan beberapa nama, bahkan berencana datang langsung ke Kutim," katanya.

Selain itu, Hasbullah menyebutkan Fahmi Idris mengetahui tindakannya. "Awalnya Pak Fahmi mengatakan tidak apa-apa (dilakukan perubahan, red). Namun saat akan dilakukan perubahan, beliau takut," kata Hasbullah. Bahkan belakangan Fahmi menyalin file data hasil pleno, sebagai rujukan bila terjadi perubahan.

Hasbullah pun bersedia merubah komposisi suara karena sepengetahuannya tidak ada aturan yang melarang. "Pemahaman saya, yang tidak boleh ditambah dan dikurangi adalah suara partai. Saya sama sekali tidak merubah total suara partai. Selain itu, hasil ini masih bisa diperbaiki di pleno provinsi karena belum final," katanya.

Pada sisi lain, Hasbullah mengakui telah menerima uang dengan jumlah total Rp 55 juta. Rinciannya, Rp 25 juta dari NAS, Rp 10 juta dari SUP, Rp 10 juta dari caleg FUL, dan Rp 10 juta dari caleg RIS.

Dana dari SUP dan FUL diterima tanggal 20 April di kamar 229 Hotel Royal Victoria Sangatta. Sedangkan dana dari NAS dan orang tua RIS diterima di rumahnya tanggal 21 April.

Mengapa Hasbullah memesan kamar hotel? "Di rumah saya sedang banyak keluarga. Selain itu banyak tamu dari parpol yang mau datang ke rumah. Saya memesan kamar agar aktivitas tidak terganggu," katanya.

Dari uang Rp 55 juta tersebut, sebagian dipinjam keluarganya. Sedangkan dana Rp 40 juta masih utuh saat diamankan polisi dari rumahnya (bukan dari kantor KPU sebagaimana diwartakan sebelumnya, red).

"Sebenarnya uang dari mereka tidak saya gunakan. Bahkan ada yang menawarkan hingga Rp 350 juta namun saya tolak. Saya berniat mengembalikan uang mereka ketika bertemu kembali, karena tanpa uang pun suara mereka sudah cukup aman," katanya. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Anggota KPU Kutai Timur Divonis Enam Bulan Penjara

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/05/anggota-kpu-kutai-timur-divonis-enam.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Anggota KPU Kutai Timur Divonis Enam Bulan Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Anggota KPU Kutai Timur Divonis Enam Bulan Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger