NUNUKAN, tribunkaltim.co.id- Kapolres Nunukan AKBP Robert Silindur Pangaribuan memastikan, pihaknya menindaklanjuti kicauan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan Khotaman, soal kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Kabupaten Nunukan.
Khotaman sebelumnya melalui www.tribunkaltim.co.id (TRIBUNNEWS Network) menuding anggota DPRD Kabupaten Nunukan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir, bermain dalam proyek itu.
"Oh iya dong. Kami pasti tanggap," ujar Kapolres, Jumat (4/4/2014).
Kapolres mengaku mendapatkan informasi soal kasus DPID tersebut melalui surat kabar. Meskipun baru sebatas berkicau melalui media massa, namun Kapolres Nunukan memastikan, informasi yang disampaikan Khotaman akan dipelajari dan ditindaklanjuti dengan pengumpulan informasi.
"Bisa saja dong (kita tindaklanjuti). Kami prinsipnya, ketika ada memang diberita atau mereka mau melaporkan kita tindaklanjuti. Makanya kita pelajari informasinya, setelah itu kita melihat. Kita melihat sampai mana kaitan-kaitannya?," ujarnya.
Saat ini, kata dia, Polisi melakukan pengumpulan informasi berdasarkan berita koran dimaksud. Tentunya diharapkan Khotaman juga membuat laporan resmi ke Polres Nunukan.
"Tentunya kalau untuk secara utuh, perlu ada laporan resmi. Kalau memang kita perlu, nanti diklarifikasi," ujarnya.
Sehari setelah diberitakan tribunkaltim.co.id sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung pasar induk, Kecamatan Nunukan, Khotaman langsung berkicau.
"Saya pinjam istilah Anas. Hari ini saya akan cerita lembar demi lembar bancakan di Kabupaten Nunukan. Lembar pertama, masih ingatkah dana DPID 2011, yang menjebloskan Ibu Wa Ode Nurhyati ke penjara? Sebenarnya Kabupaten Nunukan itu mendapatkan Rp 7 miliar, melalui PKS yang diurus oleh saudara M Nasir, anggota DPRD Nunukan yang juga dari PKS," ujarnya, Rabu (2/4/2014) melalui pesan singkat kepada Wartawan Tribun di Nunukan.
Nasir dituding menerima Rp500 juta dari Mr K untuk melobi anggaran sebesar Rp10 miliar di DPR RI. Belakangan dana yang turun hanya Rp7 miliar. Terhadap tuduhan itu, Nasir bersumpah tak pernah menerima dana Rp500 juta yang dituduhkan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Polres Nunukan Tindaklanjuti Kicauan Khotaman Soal DPID
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2014/04/polres-nunukan-tindaklanjuti-kicauan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polres Nunukan Tindaklanjuti Kicauan Khotaman Soal DPID
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polres Nunukan Tindaklanjuti Kicauan Khotaman Soal DPID
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar