NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Muhammad Sain berharap anggota DPRD Kabupaten Nunukan Muhammad Nasir tetap tenang dan jangan panik, terhadap 'kicauan' mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan Khotaman yang menuding politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu terlibat permainan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Kabupaten Nunukan.
"Saran saya buat Pak Nasir, Anda tenang dan jangan panik," ujanya berkomentar diakun facebook Kabar Nunukan yang men-tag berita soal kasus itu.
Sain menyarankan, Nasir tidak terpengaruh opini. "Yah walaupun itu terkesan menghakimi, tapi kalau bukan lembaga yang berkompeten maka anggap angin lalu," ujarnya.
Ia menilai, isu bersebut merupakan bagian dari uji nyali. Jika hal ini dikaitkan dengan politik, tentu anggota Komisi III DPRD Nunukan itu tidak perlu repot melakukan sosialisasi. "Kalo fitnah rating anda akan naik. Tapi kalau benar adanya ya bapak tahu sendiri nanti kayak rekan di Jakarta," ujarnya.
Selanjutnya Sain mengatakan, "Ana tahu anda adalah ustads yang dekat dengan Allah Swt. Manfaatkan kedekatan itu untuk meminta perlindungan. Dan lain lain yang dianggap perlu," katanya.
Diberitakan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung pasar induk Kecamatan Nunukan, Khotaman langsung 'berkicau' soal kasus DPID. "Saya pinjam istilah Anas. Hari ini saya akan cerita lembar demi lembar bancakan di Kabupaten Nunukan. Lembar pertama, masih ingatkah dana DPID 2011, yang menjebloskan Ibu Wa Ode Nurhyati ke penjara? Sebenarnya Kabupaten Nunukan itu mendapatkan Rp 7 miliar, melalui PKS yang diurus oleh saudara M Nasir, anggota DPRD Nunukan yang juga dari PKS," ujarnya, Rabu (2/4/2014) melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada tribunkaltim.co.id.
Seperti diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pasar induk, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan Khotaman sebagai tersangka, terkait jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan saat itu. Selain itu, penyidik telah menetapkan I Putu Budiarta sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan. Penyidik juga menetapkan Haji Bato, kontraktor pelaksana proyek tersebut sebagai tersangka.
Penyidik menemukan penyimpangan pada proyek senilai Rp 13,7 miliar yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Nunukan 2006-2009.
Proyek pembangunan gedung pasar induk diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam perencanaan. Hasil pengumpulan data dan investigasi tim penyidik menyebutkan, gedung pasar induk tersebut kini tidak dapat difungsikan. Dicontohkan, fakta di lapangan seperti tiang pancang bangunan pasar induk tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga fisik bangunan pasar induk tidak berdiri kokoh.
Anda sedang membaca artikel tentang
Mantan Ketua KPU Nunukan Sarankan Nasir Tetap Tenang
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2014/04/mantan-ketua-kpu-nunukan-sarankan-nasir.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mantan Ketua KPU Nunukan Sarankan Nasir Tetap Tenang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mantan Ketua KPU Nunukan Sarankan Nasir Tetap Tenang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar