JAKARTA, tribunkaltim.co.id - Fenomena cabe-cabean tidak dapat dikategorikan dalam tindak kejahatan. Cabe-cabean adalah satu dari tindak kenakalan remaja.
Hal itu disampaikan Pengamat Kepolisian dari UI Bambang Widodo Umar kepada KOMPAS.com, Minggu (6/4/2014)."Memang crime, tapi tergolong dalam juvenile delinquency (kenakalan remaja). Penindakan secara pidana justru merusak mereka," kata Bambang.
Menurutnya, remaja cabe-cabean yang masih di bawah umur tersebut tidak bisa ditindak secara pidana. Polisi tidak boleh menahan mereka apalagi penahanannya dicampur dengan orang dewasa.
Ia menambahkan, penindakan yang tepat bagi cabe-cabean dan kenakalan remaja lainnya adalah pembinaan. Ia berharap pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk membina cabe-cabean tersebut.
"Kalau pun saat ini belum ada koordinasi, harus dimulai dari sekarang. Kalau tidak, ini akan meluas. Penangkapan dan penahanan lalu pemanggilan orang tua tidak akan menyelesaikan masalah," kata Bambang.
Anda sedang membaca artikel tentang
Akademisi: "Cabe-Cabean" Bukan Kejahatan
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2014/04/akademisi-bukan-kejahatan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Akademisi: "Cabe-Cabean" Bukan Kejahatan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Akademisi: "Cabe-Cabean" Bukan Kejahatan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar