Seperti pernah diberitakan sebelumnya, kedua kurir dibekuk petugas dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 141/Aneka Yudha Jaya Prakosa (AYJP) yang dipimpin Letkol Inf Feksi pada Senin, 21 Oktober 2013, sekitar pukul 11.00 di Pos Dalduk Satgas Pamtas Bukit Keramat Yonif 141/AYJP di Desa Bukit Keramat, Kecamatan Sebatik Barat. Pelaku terendus membawa SS saat berboncengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol KT 2214 SC, melintas di depan Pos Dalduk Satgas Pamtas Bukit Keramat Yonif 141/AYJP. Danpos Sertu Dwi Septa beserta anggota lalu menghentikan sepeda motor keduanya. Selanjutnya TNI memeriksa kedua pria dimaksud.
Saat dilakukan pemeriksaan itu, ditemukan 5 bungkus SS yang disimpan dalam kantong plastik. Tak hanya itu, petugas juga memeriksa tas gendong yang dibawa pelaku. Dari dalamnya ditemukan lagi 80 bungkus SS.
Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Sulawesi Selatan dengan menumpang KM Bukit Siguntang yang berangkat dari Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Senin malam. Dari pengakuan keduanya, Minggu malam sekitar pukul 19.00 mereka melakukan pertemuan di Ice Box, Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kurir Sabu-sabu di Pulau Sebatik Diganjar 17 Tahun Penjara
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2014/03/kurir-sabu-sabu-di-pulau-sebatik.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kurir Sabu-sabu di Pulau Sebatik Diganjar 17 Tahun Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kurir Sabu-sabu di Pulau Sebatik Diganjar 17 Tahun Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar