Koordinator Bansos Divonis Dua Tahun Penjara

Written By Unknown on Kamis, 19 Desember 2013 | 12.16

SANGATTA, tribunkaltim.co.id– Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bansos aspirasi anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Chairuddin Effendi Putra, Selasa (17/12/2013), divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda.

Jaksa Penuntut Umum, Erfandy Quiliem, SH, MH, mengatakan Majelis Hakim yang dipimpin Casmaya, SH, MH, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Pidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara. Juga membayar uang pengganti Rp 4 juta," kata Erfandi. Bilamana dalam jangka waktu sebulan sejak terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka maka akan diganti pidana penjara dua bulan.

Atas putusan Mejelis Hakim tersebut, terdakwa Chairuddin menyatakan sikap pikir-pikir. "Begitu juga dengan JPU. Kami menyatakan sikap pikir-pikir," kata Erfandy. Chairuddin diketahui merupakan koordinator penyaluran bansos aspirasi salah satu anggota DPRD Kutim.

Awal Desember lalu, rekan Chairuddin dalam kasus yang sama, Dudi Iskandar, divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda. Plus membayar uang pengganti Rp 1,134 miliar," kata Ervandi.

Bilamana dalam jangka waktu sebulan sejak terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupinya. Bilamana masih kurang, maka akan diganti pidana penjara 2 tahun.

Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Dudi pidana penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Selain itu terdakwa diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,134 milyar (subsidair pidana penjara 6 bulan).

Sementara terhadap Chairuddin, selain dituntut pidana penjara 2 tahun, serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan, juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 245 juta (subsidair pidana penjara 3 bulan).

Kedua terdakwa hingga saat ini belum pernah mengembalikan kerugian negara. Karenanya tuntutan hukumnya berbeda dengan terpidana Aulia Kamal Husein yang telah mengembalikan seluruh kerugian negara.

Tersangkutnya Dudi dan Chairuddin, setelah kejaksaan melakukan penyidikan intensif terhadap dugaan penyimpangan dana Bansos Kutim. Dari penelusuran, akhirnya Kejari Sangatta menetapkan Dudi Iskandar sebagai tersangka kasus bansos aspirasi Anggota DPRD Kutim. Dari tangan tersngka ditemukan 31 proposal fiktif bernilai Rp 1,1 miliar.

Namun Dudi tidak terima jika hanya ia menanggung beban, sehingga ia menyebutkan ada koordinator lain yakni Chairuddin. Setelah didalami akhirnya Chairuddin ditetapkan sebagai tersangka membuat 8 proposal fiktif yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 245 juta.

Modus yang dilakukan keduanya pun tak jauh berbeda dengan kasus bansos lainnya yakni dengan mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang kemudian dibuatkan proposal dengan nilai berkisar Rp 50 juta. Hanya saja, setelah dana dari proposal itu cair, pemilik KTP mendapatkan nominal yang relatif sangat kecil.

Erfandy mengatakan pihaknya menjadwalkan memeriksa tersangka lain, HR, Jumat (20/12/2013). Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan ketiga. Adapun tersangka GER dan SUG, berkasnya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda awal Januari 2014. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Koordinator Bansos Divonis Dua Tahun Penjara

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2013/12/koordinator-bansos-divonis-dua-tahun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Koordinator Bansos Divonis Dua Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Koordinator Bansos Divonis Dua Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger