KPU PPU: Bantuan Perseorangan Kampanye Rp 1 M

Written By Unknown on Kamis, 21 November 2013 | 12.16

Penajam, tribunkaltim.co.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi peraturan KPU nomor 17/2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di gedung KPUD
Komisioner KPUD divisi sosialisasi,Sri Hariyanto mengatakan, untuk sumbangan kampanye dalam pemilu tahun depan sudah diatur dalam aturan ini.

"Kalau untuk sumbangan perseorangan maksimal Rp 1 miliar dan badan atau kelompok maksimal Rp 7,5 miliar. Parpol juga diwajibkan untuk membuka rekening khusus kampanye," jelasnya.(*)


Anda sedang membaca artikel tentang

KPU PPU: Bantuan Perseorangan Kampanye Rp 1 M

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2013/11/kpu-ppu-bantuan-perseorangan-kampanye.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPU PPU: Bantuan Perseorangan Kampanye Rp 1 M

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPU PPU: Bantuan Perseorangan Kampanye Rp 1 M

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger