Penajam, tribunkaltim.co.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi peraturan KPU nomor 17/2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di gedung KPUD
Komisioner KPUD divisi sosialisasi,Sri Hariyanto mengatakan, untuk sumbangan kampanye dalam pemilu tahun depan sudah diatur dalam aturan ini.
"Kalau untuk sumbangan perseorangan maksimal Rp 1 miliar dan badan atau kelompok maksimal Rp 7,5 miliar. Parpol juga diwajibkan untuk membuka rekening khusus kampanye," jelasnya.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU PPU: Bantuan Perseorangan Kampanye Rp 1 M
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2013/11/kpu-ppu-bantuan-perseorangan-kampanye.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU PPU: Bantuan Perseorangan Kampanye Rp 1 M
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPU PPU: Bantuan Perseorangan Kampanye Rp 1 M
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar