NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Penyidik Polda Kaltim, Kamis (14/11/2013) melimpahkan tahap II (barang bukti dan tersangka), perkara tersangka Abdul Azis Muhammadiyah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nunukan itu dijadikan tersangka dalam kasus gratifikasi. Ia dijadikan tersangka terkait jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan saat itu.
"Kasus transfer dana itu. Yang di Krayan," kata Azis, ditemui di Lantai II Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan.
Azis tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan sekitar pukul 10.00 dengan menumpang kendaraan dinas miliknya Hilux berwarna hitam KT 8395 S.
"Ini jaksa masih ada sidang di sebelah (Pengadilan). Masih menunggu," katanya diwawancarai sekitar pukul 11.15.
Abdul Azis mengaku sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Kaltim Balikpapan.
"Sudah pernah," ujarnya tanpa merinci berapa kali diperiksa sebagai tersangka.
Anda sedang membaca artikel tentang
Berkas Kasus Korupsi Kadistamben Nunukan Masuk Tahap II
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2013/11/berkas-kasus-korupsi-kadistamben.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Berkas Kasus Korupsi Kadistamben Nunukan Masuk Tahap II
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Berkas Kasus Korupsi Kadistamben Nunukan Masuk Tahap II
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar