JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, pergantian sekretaris jenderal merupakan wewenang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan). Hakim tidak berwenang melakukan pergantian sekjen. Hal ini diungkapkan oleh hakim konstitusi, Harjono.
"Itu urusan kepegawaian birokrasi jenjangnya ada di Menpan. Itu kewenangan Menpan," ujar Harjono di MK, Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Menurut Harjono, sebenarnya hakim hanya mengusulkan pergantian jika Menpan meminta pertimbangan kepada hakim. "Kalau kemudian dia ingin diganti, kordinasikan ke Menpan. Kalau Menpan minta pertimbangan pada ketua, kita jalankan," ujarnya.
Harjono menambahkan kembali, tidak alasan hakim untuk mengganti sekjen yang kini dijabat Janedjri M. Gaffar. Menurutnya, Janedjri juga berprestasi dimana MK meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Sekarang tidak ada alasan," kata hakim senior itu.
Sebelumnya, sekretaris kabinet Dipo Alam memandang MK perlu melakukan penyegaran sekjen. Hal tersebut disampaikan Dipo tidak berselang lama paskapenangkapan Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dipo juga mengatakan masa jabatan Jandjri melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2002 yang membatasi masa jabatan eselon 1 termasuk sekjen adalah lima tahun.
Janedjri sendiri menjabat sekjen sejak tahun 2004. Itu artinya Janedjri telah menjabat selama 9 tahun. Sebelum bertugas di MK, Janedjri merupakan Kepala Pusat Pengkajian Kemajelisan MPR.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hakim Konstitusi Tidak Berwenang Mengganti Sekjen MK
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2013/10/hakim-konstitusi-tidak-berwenang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hakim Konstitusi Tidak Berwenang Mengganti Sekjen MK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hakim Konstitusi Tidak Berwenang Mengganti Sekjen MK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar