BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan optimistis akan memenangkan perkara sidang gugatan terkait penutupan lokalisasi Lembah Harapan Baru (LHB) di Km 17, Kelurahan Karang Joang. Putusan perkara ini rencananya akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, 2 Oktober mendatang.
Kepala Bagian Hukum yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot Balikpapan Daud Pirade mengatakan, langkah menutup lokalisasi Km 17 sudah sesuai prosedur. Sehingga pihaknya yakin dapat memenangkan putusan pengadilan.
"Kalau di PTUN itu kan yang diuji prosedur. Jadi saya sangat yakin dan haqqul yakin, dapat keputusan terbaik," ujarnya, Kamis (26/9/2013).
Sidang perkara gugatan yang dilayangkan pengelola barak Km 17, kata Daud, sebelumnya sudah sampai pada tahap kesimpulan. Sehingga pekan depan dijadwalkan majelis hakim akan membacakan keputusan.
Diketahui, objek gugatan yang disampaikan pengelola barak yakni terkait Surat Keputusan (SK) Walikota nomor 188.45-12 tahun 2013 tentang penutupan lokalisasi Km 17. Terbitnya SK yang disusul pemasangan plang dinilai tidak tepat, karena pihak pengelola barak merasa tidak pernah mendapatkan SK yang asli.
"Kita katakan di pengadilan bahwa SK Walikota itu sudah diserahkan sejak Januari 2013. Dan kita membuktikan bahwa orang itu sudah menerima pada tanggal itu. Yang menerima adalah salah satu pengelolanya, salah satu yang menggugat SK," pungkas Daud.
Anda sedang membaca artikel tentang
Soal Gugatan Km 17, Pemkot Balikpapan Yakin Menangkan Putusan Pengadilan
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2013/09/soal-gugatan-km-17-pemkot-balikpapan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Soal Gugatan Km 17, Pemkot Balikpapan Yakin Menangkan Putusan Pengadilan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Soal Gugatan Km 17, Pemkot Balikpapan Yakin Menangkan Putusan Pengadilan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar