PENAJAM, tribunkaltim.co.id - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah memberikan sanksi berupa denda kepada kontraktor pelaksana jalan Sesumpu-Saloloang. Sanksi ini diberikan karena sampai masa kontrak, pekerjaan tersebut tak kunjung rampung.
Kabid Bina Marga PU, Supardi menjelaskan, denda ini akan diberikan 5 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 19 miliar. "Denda yang kami berlakukan saat ini 1 mil/hari dan sudah berlangsung selama dua minggu. Maksimal denda hanya sampai 5 persen saja," ucapnya.
Lambatnya proyek ini lanjutnya, karena pada awalnya terkenda material. Karena untuk agregat harus mendatangkan batu palu. "Saat ini juga kesulitan untuk pengaspalan. Karena sebelumnya kan ada kerjasama dengan AMP, tapi ternyata tidak bisa dilaksanakan," jelasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
PU Penajam Denda Kontraktor Jalan Sesumpu-Saloloang
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2013/09/pu-penajam-denda-kontraktor-jalan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PU Penajam Denda Kontraktor Jalan Sesumpu-Saloloang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PU Penajam Denda Kontraktor Jalan Sesumpu-Saloloang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar