JAKARTA, tribunkaltim.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hanya partai politik (parpol) yang boleh memasang spanduk kampanye. Tetapi, KPU memperlonggar aturan dengan menetapkan, satu parpol hanya boleh memasang satu spanduk di setiap desa atau kelurahan.
"Baliho kami batasi satu per desa khusus partai politik. Baliho, banner reklame atau pun billboard itu satu per partai," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai rapat pleno KPU, Rabu (14/8/2013) malam, di Gedung KPU.
Sebelumnya, KPU menetapkan, setiap partai hanya boleh memasang maksimal dua spanduk di setiap kecamatan. Soal penempatan, katanya, tidak ada yang berubah.
Ferry menegaskan, alat peraga kampanye tidak boleh diletakkan di gedung pemerintah, rumah ibadah, jalan protokol, tempat pelayanan publik, taman warga.
Ia mengungkapkan, KPU telah menetapkan tiga Peraturan KPU (PKPU). Tiga aturan itu adalah PKPU tentang Perubahan PKPU Nomor 1 tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye, kemudian, PKPU Dana Kampanye dan terakhir, PKPU tentang Norma, Standar Kebutuhan dan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu.
Ketiga regulasi itu akan dicatatkan di Kementeria Hukum dan HAM. Begitu diundangkan, kata Ferry, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Pemda untuk menertibkan alat peraga yang melanggar PKPU. (Deytri Robekka Aritonang)
Anda sedang membaca artikel tentang
Parpol Hanya Boleh Pasang Satu Baliho Per Kelurahan
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2013/08/parpol-hanya-boleh-pasang-satu-baliho.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Parpol Hanya Boleh Pasang Satu Baliho Per Kelurahan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Parpol Hanya Boleh Pasang Satu Baliho Per Kelurahan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar