KPK Harap BPK Segera Serahkan Perhitungan Kerugian Negara di Hambalang

Written By Unknown on Jumat, 23 Agustus 2013 | 12.17

JAKARTA, tribunkaltim.co.id  — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara proyek Hambalang ke KPK jika memang telah selesai. Hingga Kamis (22/8/2013), KPK belum menerima hasil perhitungan kerugian negara tersebut.

"Kami dijanjikan untuk mendapatkan laporan, bahkan di beberapa sumber media sudah menyebut angka kerugian negara. Kami mohon kalau sudah selesai (auditnya) supaya laporan kerugian negara itu segera dilaporkan ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis.

Rencananya, Jumat (23/8/2013), BPK berencana menyerahkan hasil audit investigasi tahap II Hambalang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Hasil audit investigasi tersebut juga memuat nilai kerugian negara dari proyek Hambalang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, total kerugian negara dalam proyek Hambalang berdasarkan hasil audit tersebut mencapai Rp 471,707 miliar.

Hasil perhitungan kerugian negara ini diperlukan KPK untuk melengkapi berkas pemeriksaan tiga tersangka dalam kasus ini sehingga perkaranya dapat dilimpahkan ke proses penuntutan. Ketiga tersangka itu adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.

"Saya ingin memastikan bahwa perhitungan kerugian negara BPK sudah ada. Setidak-tidaknya peningkatan ke tahap II kasus Hambalang dengan tersangka DK (Deddy Kusdinar) tentu akan dapat diselesaikan segera. Setelah itu dilanjutkan dengan kasus-kasus lainnya yang berkaitan dengan Hambalang," papar Bambang.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, KPK akan menahan para tersangka Hambalang setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara Hambalang. Dia mengatakan, jika hasil perhitungan kerugian negara diterima KPK dari BPK dalam pekan ini, KPK akan memanggil Andi untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

Merujuk pada beberapa penahanan tersangka KPK sebelumnya, penahanan pada umumnya dilakukan seusai KPK memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun, saat ditanya apakah Andi akan langsung ditahan seusai pemeriksaannya sebagai tersangka nanti, Abraham hanya mengatakan, "Penahanan dilakukan kemudian."


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Harap BPK Segera Serahkan Perhitungan Kerugian Negara di Hambalang

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2013/08/kpk-harap-bpk-segera-serahkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Harap BPK Segera Serahkan Perhitungan Kerugian Negara di Hambalang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Harap BPK Segera Serahkan Perhitungan Kerugian Negara di Hambalang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger