SAMARINDA, tribunkaltim.co.id – Sedikitnya 2.572 narapidana di seluruh Lapas dan Rutan se Kaltim dipastikan akan mendapatkan potongan hukuman atau remisi umum 17 Agustus atau remisi hari kemerdekaan RI.
Kepastian itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Darmadji SH kepada Tribun, Jumat (9/8/2013). Menurut dia, dari ribuan napi yang mendapatkan remisi itu, sebanyak 94 napi akan langsung bebas karena masa hukumannya sudah berakhir setelah mendapatkan potongan hukuman.
"Remisi umum ini didapatkan oleh seluruh napi dan warga binaan yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik. Berbeda dengan remisi khusus, yang hanya didapatkan oleh napi dari kalangan umat islam," ujar Darmadji.
Rencananya kata Darmadji, penyerahan SK remisi umum akan digelar pada 16 Agustus mendatang di Lapas Klas II A Samarinda. "Nanti yang menyerahkan remisi adalah Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak," ujarnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
2.572 Napi di Kaltim Bakal Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2013/08/2572-napi-di-kaltim-bakal-dapat-remisi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
2.572 Napi di Kaltim Bakal Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
2.572 Napi di Kaltim Bakal Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar