Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya Kol Arm Jauhari Agus Suraji kepada wartawan di Palembang, Sabtu mengatakan, rencananya sidang oknum TNI yang melakukan penyerangan itu dilakukan di pengadilan Mahkamah Militer Kodam II/Sriwijaya di Palembang.
Memang ada 20 tersangka terhadap kasus penyerangan Mapolres tersebut yang 19 diantaranya akan disidang di Palembang.
Sementara seorang lagi berpangkat perwira akan disidangkan di pengadilan Mahkamah Militer di Medan.
Hal ini karena perwira sidangnya harus dilaksanakan di Medan, Sumatera Utara.
Sidang tersebut direncanakan terbuka untuk umum supaya masyarakat mengetahui permasalahan tersebut.
TNI sekarang ini terus melakukan pembenahan terutama dalam jajarannya dan bila ada prajurit melakukan pelanggaran akan ditindak.
Begitu juga terhadap penyerangan Mapolres itu akan ditindak dan hukumannya disesuaikan dengan tingkat kesalahan para prajurit itu sendiri.
Anda sedang membaca artikel tentang
Sidang Oknum TNI Penyerang Mapolres OKU Dimulai Selasa Depan
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2013/04/sidang-oknum-tni-penyerang-mapolres-oku.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sidang Oknum TNI Penyerang Mapolres OKU Dimulai Selasa Depan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sidang Oknum TNI Penyerang Mapolres OKU Dimulai Selasa Depan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar