11 Penyerang LP Cebongan Diadili secara Terbuka

Written By Unknown on Jumat, 05 April 2013 | 12.16

Tribun Kaltim - Jumat, 5 April 2013 12:53 WITA

JAKARTA, tribunkaltim.co.id - Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo, mengatakan, peradilan terhadap 11 tersangka penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu, akan diadili secara transparan.

"Semua nanti terbuka, silakan nonton, itu bisa untuk umum," ujarnya kepada wartawan seusai menghadiri acara bersih-bersih Sungai Ciliwung bersama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Kompleks Kopassus, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (5/4/2013) pagi.

Agus mengatakan, pihaknya akan bersikap terbuka terhadap proses peradilan 11 tersangka tersebut untuk menampik adanya persepsi negatif dari masyarakat kepada militer, apalagi jika ada pandangan masyarakat yang menilai bahwa hal tersebut adalah skenario belaka.

Sesuai dengan prinsip prajurit TNI, kata Agus, 11 tersangka itu harus menerima konsekuensi atas apa yang telah dilakukan. Terlebih, prajurit TNI akan senantiasa berpegang teguh pada janji prajurit, yakni menjaga nama, kehormatan, jiwa, dan kesatuan komando di mana pun para prajurit berada.

"Janji prajurit itu, saya akan mempertahankan derajat, nama, kehormatan, dan jiwa kesatuan para komando pada setiap saat tempat dan keadaan bagaimana pun," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, TNI AD menyebut bahwa para pelaku penyerangan Lapas Cebongan adalah oknum Grup II Komando Pasukan Khusus Kartasura, Jawa Tengah. Penyerbuan diduga melibatkan 11 anggota Kopassus dengan satu orang sebagai eksekutor. Mereka membawa enam pucuk senjata api, yaitu dua senjata AK-47, dua pucuk AK-47 replika, dan satu pucuk pistol SIG Sauer replika. AK-47 dibawa dari markas pelatihan di Gunung Lawu.

Penyerangan itu disebut berlatar belakang jiwa korsa yang kuat terkait pembunuhan Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe. Empat tersangka pembunuhan Santoso yang kemudian ditembak mati ialah Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.

Rumor tentang beroperasinya anggota Kopassus sempat beredar melalui pesan singkat setelah pembunuhan Santoso. Isu kian memanas pada Rabu (20/3/2013) setelah Sriyono menjadi korban pembacokan yang diduga juga berasal dari kelompok yang sama. Hingga Jumat sore, tak ada pergerakan "pasukan". Namun, penyerangan terjadi pada Sabtu dini hari.

Anda sedang membaca artikel tentang

11 Penyerang LP Cebongan Diadili secara Terbuka

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2013/04/11-penyerang-lp-cebongan-diadili-secara.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

11 Penyerang LP Cebongan Diadili secara Terbuka

namun jangan lupa untuk meletakkan link

11 Penyerang LP Cebongan Diadili secara Terbuka

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger