Tribun Kaltim - Senin, 18 Maret 2013 12:42 WITA
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Senin (18/3/2013), mengatakan, rumah sakit berhak menolak pasien tanpa rujukan dari puskesmas, kecuali untuk darurat kecelakaan dan sakit parah.
"Puskesmas sebagai pintu masuk utama. Tanpa rujukan puskesmas, harap ditolak. Kecuali untuk gawat darurat kecelakaan dan sakit parah. Kalau batuk, pilek, panu, ya tidak perlu ke rumah sakit," kata Jokowi saat memberikan pengarahan kepada jajaran dinas kesehatan dan direktur rumah sakit di Jakarta.
Pasien KJS tanpa rujukan puskesmas bisa tetap dilayani rumah sakit sebagai pasien umum. Sejak KJS diluncurkan pada 10 November 2012, rumah sakit mengalami lonjakan pasien hingga 70 persen. Jokowi menambahkan, sistem rujukan akan diterapkan dalam tiga tahap.
Tahap pertama puskesmas, lalu ke RSUD, setelah itu baru ke rumah sakit swasta. "Jangan sampai juga puskesmas merujuk seenaknya. Pasien yang ditangani rumah sakit ada levelnya," kata Jokowi.Anda sedang membaca artikel tentang
RSUD Berhak Tolak Pasien KJS Tanpa Rujukan Puskesmas
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2013/03/rsud-berhak-tolak-pasien-kjs-tanpa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
RSUD Berhak Tolak Pasien KJS Tanpa Rujukan Puskesmas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
RSUD Berhak Tolak Pasien KJS Tanpa Rujukan Puskesmas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar