Tribun Kaltim - Senin, 25 Februari 2013 12:06 WITA
Tribun Jakarta/Jeprima
Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum mengadakan jumpa pers pengunduran dirinya dari Ketum PD, di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2/2013). Pengunduran Anas tersebut menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang oleh KPK sehari sebelumnya, Jumat (22/2/2013).
Airlangga menjelaskan, ada sejumlah peristiwa sepekan sebelum Anas ditetapkan menjadi tersangka. "Ada langkah-langkah non-hukum yang terjadi dalam waktu singkat (seminggu) sebelum Anas menjadi tersangka," kata Airlangga.
Peristiwa pertama adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengintervensi partai via majelis tinggi dengan menyatakan Anas Urbaningrum fokus pada kasus hukum. Padahal saat itu Anas Urbaningrum tidak memiliki status hukum apapun. Selanjutnya, ujar Airlangga, kebocoran Surat Perintah Penyidikan (sprindik) KPK sementara kasus ini tidak pernah terjadi hal ini pada kasus-kasus lainnya.
Airlangga menambahkan, fakta Baskoro Yudhoyono mundur sebagai anggota DPR-RI dan terakhir adanya pernyataan Ruhut Sitompul bahwa Anas tidak akan jadi tersangka apabila mundur dari posisi sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Semua kejadian itu terjadi dalam waktu singkat, seminggu terakhir sebelum Anas ditetapkan menjadi tersangka, Jumat malam (22/2/2013).Anda sedang membaca artikel tentang
Fakta Menarik Seputar Penetapan Tersangka Anas Urbaningrum
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2013/02/fakta-menarik-seputar-penetapan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Fakta Menarik Seputar Penetapan Tersangka Anas Urbaningrum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Fakta Menarik Seputar Penetapan Tersangka Anas Urbaningrum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar