Anggito Abimanyu Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Written By Unknown on Rabu, 20 Februari 2013 | 12.16

Tribun Kaltim - Rabu, 20 Februari 2013 11:33 WITA

JAKARTA, tribunkaltim.co.id  - Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (20/2/2013).

Anggito, yang saat ini menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi bailout Bank Century. Anggito tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.15 WIB. Dia tidak berkomentar kepada wartawan saat memasuki Gedung KPK.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Menurut Priharsa, pemeriksaan Anggito hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak hadir pada pemeriksaan Kamis (14/2/2013) pekan lalu. Terkait dana talangan Bank Century, Anggito pernah mengungkapkan, pengambilan keputusan penyelamatan Bank Century dilakukan dalam situasi kritis.

Hal itu, menurut Anggito, berdasarkan informasi dari early warning system milik Badan Kebijakan Fiskal, yang memiliki tugas utama sebagai pengelola risiko fiskal.

Dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Meski demikian, penatapan Siti sebagai tersangka belum dilengkapi dengan surat perintah penyidikan (sprindik).

Sebelum Anggito, KPK memeriksa Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad. Muliaman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan deputi gubernur BI. Seusai diperiksa pekan lalu, Muliaman mengaku ditanya mengenai perubahan  Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

Perubahan PBI soal pengucuran FPJP merupakan salah satu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Bank Century. Kesimpulan audit itu antara lain menyebutkan ada ketidaktegasan BI terhadap bank milik Robert Tantular tersebut, karena diduga ada perubahan PBI agar Bank Century bisa mendapat FPJP.


Anda sedang membaca artikel tentang

Anggito Abimanyu Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2013/02/anggito-abimanyu-penuhi-panggilan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Anggito Abimanyu Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Anggito Abimanyu Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger