Tribun Kaltim - Senin, 7 Januari 2013 13:13 WITA
KOMPAS/KRIS RAZIANTO MADA
Ilustrasi. Para TKI yang baru dideportasi dari Malaysia tiba di Batam, Kepulauan Riau, Senin (6/8/2012). Mereka akan ditampung sementara waktu di Batam sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Menurut siaran pers, Senin (7/1/2013), mereka yang merupakan pendatang ilegal murni adalah sebanyak 1.916 orang, yang melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian/over stay sebanyak 4.941 orang, pelaku tindak pidana sebanyak 222 orang dan yang berkaitan dengan masalah 6P /permit kerja tidak diurus majikan/agensi dan lainnya sebanyak 684 orang.
Ribuan WNI tersebut dikirim ke Indonesia dari Depo Tahanan Imigresen Pasir Gudang, Johor yang terletak di area Pelabuhan Pasir Gudang Johor setelah pengecekan intensif oleh petugas KJRI Johor Bahru dalam beberapa tahap dengan menggunakan feri. Sebelum waktu pemulangan yang dilakukan, sedikitnya satu kali dalam sebulan, para WNI yang berasal dari berbagai penjara yang terdapat di wilayah Semenanjung, dikumpulkan dalam Depo Imigresen Pekan Nenas.
Anda sedang membaca artikel tentang
Sebanyak 7.763 WNI Dideportasi dari Tanjung Pinang
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2013/01/sebanyak-7763-wni-dideportasi-dari.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sebanyak 7.763 WNI Dideportasi dari Tanjung Pinang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sebanyak 7.763 WNI Dideportasi dari Tanjung Pinang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar